Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya atau Polda Metro Jaya terus mengusut kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan ibadah umrah yang dilakukan oleh Bos Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan atau ASF. Dalam perkembangan terbaru, polisi kini tengah melacak aset-aset yang dimiliki oleh tersangka dan perusahaannya, PT Khazanah Tamma Internasional, sebagai upaya untuk mengembalikan kerugian yang dialami oleh para korban.
Pelacakan Aset untuk Pemulihan Hak Korban
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang melakukan proses tracing aset terhadap aset-aset milik PT tersebut maupun pemiliknya. Selain itu, polisi juga menelusuri aliran dana yang mengalir ke pihak-pihak lain yang terkait dengan kasus ini. Langkah ini diambil dalam rangka mengembalikan kerugian yang diderita oleh ratusan korban penipuan umrah.
"Hal ini tentunya kami lakukan dalam upaya untuk melakukan pengembalian kerugian atau upaya untuk mengembalikan kerugian yang dialami oleh para korban," jelas Kombes Iman saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 9 Juni 2026.
Pemeriksaan Saksi dan Peran Influencer
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sebanyak 70 orang saksi. Mereka terdiri dari para korban dan pihak-pihak yang terlibat dalam promosi serta pelaksanaan perjalanan umrah yang batal diberangkatkan. "Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 70 orang saksi, baik itu korban maupun pihak-pihak yang terkait dengan kegiatan promosi dan pelaksanaan perjalanan umrah yang kemarin tidak jadi berangkat beberapa jemaah," tutur Kombes Iman.
Polisi juga memeriksa beberapa selebgram dan influencer yang diduga berperan dalam memasarkan paket umrah Hanania Travel. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana mereka menarik minat korban dan sejauh mana keterlibatan mereka dalam skema penipuan tersebut. "Beberapa selebgram atau influencer juga kami lakukan pemeriksaan atau pengambilan keterangan sehubungan dengan upaya untuk menarik dari para korban atau upaya untuk turut serta dalam marketing dari tersangka tersebut," ucapnya.
Posko Pengaduan dan Jumlah Korban
Polda Metro Jaya telah membuka posko pengaduan bagi para korban dugaan penipuan dan penggelapan dana umrah Hanania Travel. Hingga saat ini, sebanyak 687 orang telah melaporkan diri ke posko tersebut. "Proses penyidikan sampai dengan hari ini masih terus kami lakukan," jelas Kombes Iman.
Penetapan Tersangka dan Ancaman Hukuman
Ahmad Syah Farhan, yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional, telah ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Ia kini ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya. Farhan dijerat dengan pasal dugaan penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 607 KUHP. Total kerugian yang diderita para korban mencapai Rp12,14 miliar.



