Hadapi Replik, Nadiem Yakin Bebas Murni dalam Kasus Chromebook
Nadiem Yakin Bebas Murni Usai Sidang Replik Chromebook

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim kembali menjalani sidang replik dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang disebut merugikan negara hingga Rp2,1 triliun. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa, 9 Juni 2026.

Keyakinan Nadiem Akan Bebas Murni

Usai pembacaan pledoi pada pekan sebelumnya, Nadiem tetap optimistis bahwa unsur tindak pidana korupsi dalam kasus ini tidak terbukti. Ia menjelaskan bahwa replik merupakan respons dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pledoi yang telah disampaikan tim kuasa hukumnya. Setelah replik, akan ada duplik sebagai jawaban terakhir dari tim penasihat hukum, kemudian majelis hakim akan menjatuhkan putusan.

“Hari ini adalah replik. Replik itu adalah respons dari Kejaksaan atas pledoi kami yang dilakukan minggu lalu. Jadi hari ini kita mendengar counter dari JPU mengenai kasus saya. Setelah ini ada duplik, yaitu counter terakhir singkat dari tim penasihat hukum saya, lalu keputusan,” ujar Nadiem di lokasi persidangan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Ia menambahkan bahwa proses persidangan kini memasuki ronde terakhir dan putusan akan segera dibacakan. Nadiem berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya dengan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan dan hati nurani, sehingga dirinya dapat dinyatakan bebas murni.

“Ya, harapan saya seperti yang saya bilang di sidang Pledoi adalah bahwa Majelis Hakim bisa benar-benar memutuskan berdasarkan fakta persidangan dan hati nurani mereka. Karena kalau kita melihat semua fakta persidangan, satu saja dari keempat unsur dalam Tipikor itu tidak terbukti, wajib bebas terdakwa, bebas murni!” tegas Nadiem.

Mantan bos Gojek itu mencatat bahwa kasusnya sangat unik karena keempat unsur korupsi tidak terpenuhi. Ia pun yakin bahwa putusan bebas murni bukanlah sekadar angan-angan. “Saya insyaallah akan ada keputusan bebas murni. Memang saya tidak melihat bagaimana cara atau mekanisme di mana saya bisa bersalah kalau keempat unsurnya tidak ada, kerugian negara, tidak ada unsur memperkaya orang lain, apalagi memperkaya diri sendiri. Tidak ada mens rea atau niat jahat, justru kebalikannya, banyak sekali bukti niat baik yang dilakukan saya dan tim saya,” tandasnya.

Tuntutan Jaksa yang Berat

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Nadiem dengan hukuman penjara 18 tahun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan CDM. Dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar pada Rabu, 13 Mei 2026, JPU menyatakan bahwa Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Menyatakan Terdakwa Bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama,” ujar JPU Kejaksaan Agung Roy Riady.

Selain hukuman penjara, Nadiem juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar yang harus dilunasi dalam waktu satu bulan. Apabila tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika masih belum terpenuhi, hukuman diganti dengan pidana penjara selama 190 hari. Lebih lanjut, Nadiem dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar dan Rp4.871.469.603.758 (Rp4,8 triliun), sehingga total mencapai Rp5.681.066.728.758 (Rp5,6 triliun).

“Jika dalam 1 bulan setelah putusan tetap tidak dibayar, maka harta bendanya disita dan dilelang. Jika harta tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun,” ungkap JPU.

Menanggapi tuntutan tersebut, Nadiem tetap tenang dan percaya pada proses hukum. Ia berharap majelis hakim dapat melihat fakta-fakta yang telah terungkap di persidangan dan memutuskan dengan adil.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga