KPK Gandeng Kortas Tipikor Polri dalam OTT Bupati Muara Enim Edison
KPK Gandeng Kortas Tipikor Polri OTT Bupati Muara Enim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dalam penanganan kasus korupsi yang menjerat Bupati Muara Enim, Edison Kurniawan Fadilah. Kerja sama ini dilakukan dalam bentuk joint investigation untuk mengungkap praktik suap pada proyek pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim.

Sinergi Penegak Hukum

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa dalam kegiatan penyelidikan tertutup terkait operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Muara Enim, KPK melakukan joint investigasi dengan Kortas Tipikor Polri. Hal ini disampaikan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa (9/6/2026).

"Perlu kami sampaikan bahwa dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini (OTT Bupati Muara Enim), KPK melakukan joint investigasi dengan Kortas Tipikor Polri," ujar Budi. "Sehingga ini tentu menjadi wujud konkret sinergi antara APH (aparat penegak hukum), dalam hal ini KPK dengan Polri," imbuhnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

OTT di Muara Enim

Operasi tangkap tangan dilakukan pada Minggu (7/6) malam di Kabupaten Muara Enim. Hasilnya, KPK menetapkan Bupati Muara Enim Edison sebagai tersangka dalam perkara suap pada proyek pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat. "Benar, salah satunya adalah Bupati," ucap Budi.

Selain Edison, tiga orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Budi belum merinci identitas ketiga tersangka tersebut. Ia hanya menyampaikan bahwa mereka terdiri dari pihak penyelenggara negara dan swasta. "Dari 4 pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, ada dari sisi PN (Penyelenggara Negara), ada juga dari sisi swasta," ujarnya.

Barang Bukti Rp 2 Miliar

Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai sebesar Rp 2 miliar. Barang bukti yang diamankan meliputi uang dalam bentuk rupiah, dolar Amerika Serikat, dan riyal Arab Saudi. "Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya uang dalam bentuk tunai rupiah, dolar, kemudian riyal," kata Budi.

Selain uang tunai, penyidik juga menyita saldo dalam rekening yang diduga digunakan sebagai penampungan penerimaan ilegal oleh oknum di Pemerintah Kabupaten Muara Enim dari pihak swasta. "Dan juga ada sejumlah saldo dalam rekening. Karena memang beberapa rekening ini diduga digunakan sebagai penampungan terkait dengan dugaan penerimaan yang dilakukan oleh para oknum di Pemerintah Kabupaten Muara Enim dari para pihak swasta, sehingga dilakukan pengamanan terhadap saldo-saldo dalam rekening tersebut," ucap Budi. "Total sekitar hampir 2 miliar yang diamankan oleh tim dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini," imbuhnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga