KPK dan Polri Lakukan Investigasi Bersama untuk Atasi Keterbatasan SDM
KPK dan Polri Investigasi Bersama Atasi Keterbatasan SDM

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri meluncurkan skema joint investigation sebagai langkah inovatif dalam memberantas korupsi di Indonesia. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa strategi ini didorong oleh berbagai kendala yang dihadapi KPK, seperti keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dan luasnya wilayah penanganan perkara.

Latar Belakang Joint Investigation

Taufik mengungkapkan bahwa keterbatasan SDM dan penyebaran wilayah penanganan perkara menjadi alasan utama perlunya terobosan. "Jadi latar belakangnya adalah memang untuk kendala-kendala keterbatasan di KPK, sumber daya manusia, kemudian wilayah yang tersebar, dengan adanya banyak penanganan perkara, itu mesti dilakukan beberapa terobosan," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (9/6/2026).

Kerja sama ini tidak terbatas pada perkara yang ditangani KPK. KPK juga akan mempertimbangkan perkara dari Polri, terutama kasus high profile seperti judi online (judol) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), untuk digelar bersama. Selain Polri, KPK membuka peluang kerja sama dengan Kejaksaan Agung (Kejagung). "Ya tentunya tadi juga kita akan mengajak dari Kejaksaan Agung, karena ini memang akan ada terobosan-terobosan ke depan," ujarnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Peran Kortas Tipikor Polri

Hingga saat ini, belum ada formula baku pembagian tugas dalam joint investigation. Namun, Kortas Tipikor Polri dinilai memiliki peran penting dalam penanganan perkara di luar Pulau Jawa. Direktur Penelusuran dan Pengamanan Aset (P2A) Kortas Tipikor Polri, Brigjen Pol. Roberthus Yohanes De Deo, menyambut baik langkah ini. "Pada saat ini setelah terbentuknya Kortas Tipikor, kita meningkatkan, mengoptimalkan upaya-upaya kerja sama melalui joint investigation salah satunya untuk kemudian mengoptimalkan upaya pemberantasan korupsi oleh Kortas Tipikor bersama-sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," jelasnya.

Yohanes menambahkan bahwa Kortas Tipikor sedang mengembangkan penanganan perkara di tingkat wilayah, sehingga joint investigation menjadi sarana pembelajaran untuk memperkuat penegakan hukum di daerah. "Ini yang terus kita tata, kita susun, sehingga menjadi sebuah proses penegakan hukum yang berkolaborasi, sinergis, dan dapat dipertanggungjawabkan," tutupnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga