Korban Curanmor Bisa Ambil Motor Gratis, Cukup Bawa STNK dan BPKB
Korban Curanmor Bisa Ambil Motor Gratis, Bawa STNK dan BPKB

Polda Metro Jaya mengembalikan puluhan kendaraan bermotor hasil sitaan kasus pencurian kepada pemilik sahnya. Proses pengambilan kendaraan dipastikan tidak dipungut biaya atau gratis. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya bersama Satreskrim Polres jajaran menyerahkan secara simbolis 26 unit kendaraan yang telah berhasil diamankan dari para pelaku kejahatan. Kendaraan tersebut terdiri atas 22 sepeda motor dan empat mobil.

Penyerahan Simbolis 26 Kendaraan

Pada hari ini kami, seluruh penyidik baik itu tingkat Polres maupun Polda, melaksanakan penyerahan unit kendaraan bermotor baik itu roda dua maupun roda empat kepada para korban dari tindak pidana kejahatan secara serentak, kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (9/6/2026). Puluhan kendaraan itu merupakan bagian dari total 156 unit barang bukti yang berhasil diamankan dalam berbagai pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor.

Cara Cek dan Ambil Kendaraan

Iman mengatakan masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan dapat mengecek daftar kendaraan yang akan dipublikasikan oleh kepolisian melalui polres masing-masing. Apabila kendaraan yang dicari ditemukan dalam daftar tersebut, pemilik dapat mengambilnya di Polda Metro Jaya atau Satreskrim Polres yang menyimpan barang bukti. Warga yang kendaraannya teridentifikasi dapat langsung mengambilnya di Polda Metro Jaya atau Satreskrim Polres setempat sesuai dengan lokasi pengamanan barang bukti, kata Iman.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Syarat Pengambilan: Bawa STNK dan BPKB

Dia menegaskan seluruh proses pengambilan kendaraan tidak dikenakan biaya apa pun. Karena itu, masyarakat diminta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengatasnamakan polisi dan meminta sejumlah uang. Untuk kelancaran proses pengambilan, pemilik kendaraan diwajibkan membawa bukti kepemilikan yang sah, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), ucapnya.

Imbauan Hindari Calo

Selain itu, Polda Metro Jaya mengimbau pemilik kendaraan untuk datang langsung saat proses pengambilan dan tidak menggunakan jasa perantara. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah praktik percaloan yang kerap merugikan masyarakat. Kami mengimbau masyarakat untuk datang langsung dengan tidak mewakilkan atau meminta bantuan pada pihak lain. Hal ini kami maksudkan untuk menghindari praktik-praktik percaloan atau pungutan biaya dengan mengatasnamakan penyidik atau kepolisian, ujarnya, dikutip dari Antara. Iman juga meminta masyarakat segera melapor apabila menemukan oknum yang meminta imbalan dalam proses pengambilan kendaraan tersebut.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga