Istana Buka Suara Terkait Nama Raffi Ahmad dalam Kasus Suap Bea Cukai
Jakarta - Istana akhirnya angkat bicara melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi setelah nama Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda, Raffi Ahmad, terseret dalam kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Prasetyo Hadi, yang akrab disapa Pras, mengajak semua pihak untuk fokus bekerja sama dalam pemulihan ekonomi nasional. Ia menekankan kondisi ekonomi saat ini dipengaruhi oleh berbagai faktor.
Prasetyo tidak memberikan jawaban tegas dan spesifik mengenai kasus tersebut. "Sehingga mari kita saling bergandengan tangan, saling merapatkan barisan, saling bekerja sama satu sama lain untuk memperkuat ekonomi kita. Itu dulu," ujarnya di kompleks parlemen pada Selasa, 9 Juni 2026.
Sementara itu, Raffi Ahmad membantah tuduhan keterlibatannya dalam dugaan korupsi impor. Ia mengaku sudah terbiasa disebut-sebut dalam berbagai permasalahan meskipun tidak pernah terlibat. "Itu tidak benar. Oh ya, sudah biasa. Saya pernah dibawa dalam pencucian uang lah, ini lah. Tapi yang pasti, kalau ini, saya tidak pernah ada transaksi dan tidak pernah memesan, menerima pun tidak," tegas Raffi di Jakarta, seperti diberitakan detikcom pada hari yang sama.
KPK Ungkap Fakta Kunjungan Raffi ke Blueray Cargo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menyebut nama Raffi terseret setelah ia berkunjung ke Kantor Blueray Cargo di Amerika Serikat untuk menitipkan atau mengirimkan sejumlah barang elektronik ke Indonesia, termasuk iPhone 17. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengaku belum mengembangkan fakta tersebut lebih lanjut dalam penyidikan kasus di Bea Cukai. "Betul, ada fakta saudara RA [Raffi Ahmad] itu menitip," katanya.
Nama Raffi pertama kali muncul dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Jumat, 5 Juni 2026, dalam perkara dengan terdakwa Pimpinan Blueray Cargo (Grup) John Field dan kawan-kawan. Jaksa KPK menanyakan kepada saksi Sri Pangestuti alias Tuti, seorang Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), terkait permintaan pengiriman laptop dan iPhone 17 dari AS ke Indonesia. Permintaan tersebut disampaikan oleh Yohanes, asisten pribadi John Field, saat Raffi mengunjungi Kantor Blueray Cargo di AS.
Nama Raffi juga tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Yohanes. Hal ini sempat ditanyakan jaksa dalam persidangan pada Rabu, 20 Mei 2026. "Di BAP Nomor 108, ini ada titipan kargo di Bali atas nama Raffi Ahmad melalui Nelwan pegawai Blueray Jakarta perwakilan Amerika Serikat. Dia ada nitip laptop sama hp, bagaimana ini saksi?" tanya jaksa. Yohanes menjelaskan bahwa Nelwan adalah Kepala Divisi Blueray Cargo di AS, dan saat itu Raffi sedang berlibur.
John Field dan Anak Buah Didakwa Suap Rp61 Miliar
John Field dan dua anak buahnya, Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri, didakwa menyuap beberapa pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan uang sebesar Rp61 miliar serta pemberian fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar. Penerima suap terdiri dari Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Rizal; Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono; dan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan.
Raffi Gandeng Hotman Paris sebagai Langkah Hukum
Setelah namanya disebut dalam kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Raffi Ahmad menggandeng pengacara Hotman Paris sebagai langkah hukum. Dalam unggahan di media sosial bersama Hotman Paris pada Selasa, 9 Juni 2026, Raffi memberikan peringatan kepada pihak yang memberitakan hal yang "jauh dari cerita sebenarnya."
"Mr. @hotmanparisofficial berkata ... Hati Hati Untuk yang membuat berita yang jauh dari cerita sebenarnya / kesaksian yang keliru / menjadi hoax yang keterlaluan bisa terkena pencemaran nama baik. Sampai berjumpa hari KAMIS," tulis Raffi Ahmad.



