Ecohome Respons Laporan Pelanggaran ITE dan Hak Cipta dari KaisarTV
Ecohome Respons Laporan ITE dan Hak Cipta KaisarTV

KaisarTV melaporkan Ecohome Indonesia ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta hak cipta terkait penggunaan potongan konten podcast tanpa izin. Ecohome Indonesia kemudian memberikan tanggapan resmi melalui akun Instagram resminya pada Selasa (9/6/2026).

Tanggapan Kuasa Hukum Ecohome

Kuasa hukum Ecohome Internasional Indonesia, Agust Doloksaribu, menyatakan bahwa pihaknya telah merespons somasi dari KaisarTV pada 4 Juni 2026. Dalam tanggapan tersebut, Ecohome meminta KaisarTV untuk merasionalisasi permintaan ganti rugi sebesar Rp 1.080.000.000 (Rp 1 miliar).

"Isi tanggapan kami, yang seluruh isinya dapat ditemukan dalam lampiran agar jelas apa adanya, pada intinya mengajak KaisarTV untuk merasionalisasikan kerugiannya melalui pertanyaan-pertanyaan yang logis untuk dipaparkan terlebih dahulu sebelum sampai pada permintaan ganti rugi dengan total Rp 1.080.000.000," ujar Agust.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Penolakan Pertemuan Langsung

Agust juga menyatakan bahwa Ecohome tidak dapat memenuhi ajakan KaisarTV untuk bertemu secara langsung. Pihak Ecohome berharap ada balasan tertulis terlebih dahulu sebelum pertemuan terjadi.

"Kami berusaha meyakinkan KaisarTV dengan mengatakan kami akan dengan total dan sungguh-sungguh mentransformasikan perhitungan dari KaisarTV sepanjang ada detailnya, apalagi merupakan suatu ketentuan yang tidak lagi dapat diperdebatkan," ujarnya.

Penggunaan Konten Singkat

Menurut Agust, hanya ada 4 detik potongan konten KaisarTV yang digunakan dari total 30 detik konten kliennya. Ia menyebut tidak ada penjelasan dari KaisarTV terkait kerugian yang diderita maupun keuntungan yang diperoleh Ecohome setelah video ditayangkan.

"Pesan kami sederhana sekali sejak semula, mari merasionalkan segala sesuatu," tulisnya.

Laporan dari KaisarTV

KaisarTV melaporkan dugaan pelanggaran UU ITE dan hak cipta oleh Ecohome Indonesia ke Polda Metro Jaya pada 8 Juni 2026. Laporan tersebut teregister dengan nomor STTLP/B/4105/VI/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Pemimpin Redaksi KaisarTV, Abdul Gafur, menjelaskan bahwa laporan dibuat setelah menemukan potongan konten podcast KaisarTV digunakan tanpa izin oleh Ecohome Indonesia di platform Instagram, TikTok, Threads, dan YouTube Shorts. Konten tersebut diduga dimanfaatkan sebagai materi promosi dan pemasaran Ecohome.

"KaisarTV dibangun dengan kerja keras, dedikasi tim, waktu, tenaga, biaya, dan sumber daya yang tidak sedikit, serta kepercayaan jutaan penonton muda Indonesia. Konten kami bukan aset yang bisa diambil begitu saja untuk kepentingan komersial pihak lain tanpa izin. Karena itu, penggunaan konten tanpa izin untuk kepentingan komersial merupakan persoalan serius yang tidak dapat dianggap sepele," ujar Gafur dalam keterangan tertulis.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga