Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bupati Muara Enim, Edison, bersama tiga individu lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi untuk tahun anggaran 2025-2026. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah Edison dan para pihak terkait menjalani serangkaian pemeriksaan intensif pasca-operasi tangkap tangan yang berlangsung di Jakarta dan Sumatera Selatan pada tanggal 7 hingga 8 Juni 2026.
Identitas Tersangka dan Penahanan
Tiga tersangka lainnya adalah Abi Nurwardani, yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026; Adi Triyadi, yang merupakan orang kepercayaan bupati; serta Cory Erin Hardi, yang mewakili pihak swasta dari PT Millenium Solusi Abadi (PT MSA). Seluruh tersangka telah resmi ditahan untuk periode 20 hari pertama, terhitung mulai hari ini hingga 28 Juni 2026.
Konstruksi Perkara dan Investigasi
KPK mengungkapkan bahwa penanganan kasus ini merupakan hasil dari investigasi bersama atau joint investigation. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pengaduan masyarakat yang diterima oleh lembaga antirasuah tersebut. Pada Sabtu, 6 Juni 2026, Abi Nurwardani bertemu dengan Cory Erin Hardi, perwakilan PT MSA, di sebuah hotel di Jakarta. PT MSA sendiri merupakan pemasok smart board untuk PT My Icon Technology (MIT), yang mendapatkan proyek pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kabupaten Muara Enim untuk Tahun Anggaran 2025. Dalam pertemuan tersebut, Abi diduga menerima uang tunai sebesar Rp500 juta dari Cory, yang diduga terkait dengan pengadaan-pengadaan sebelumnya.
Tujuan Pemberian Uang
Taufik menegaskan bahwa di balik pemberian uang tersebut terdapat maksud dan tujuan agar pihak swasta dapat menjaga hubungan baik dengan pemerintah daerah, sehingga mereka dapat kembali memenangkan proyek-proyek daerah di masa mendatang. Selain itu, Abi atas perintah Edison juga diduga menerima setoran uang dari para rekanan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, yang tidak hanya terbatas pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Untuk menyamarkan aliran dana, para pihak menggunakan modus buka tutup rekening nominee atau melalui setoran tunai. Abi bertindak sebagai pengendali rekening-rekening nominee tersebut.
Distribusi Uang dan Penggunaan Pribadi
Abi diduga mendistribusikan aliran uang dengan persentase tertentu, yaitu sebesar 5 persen untuk bupati, 3 persen untuk kepala dinas, dan 1 persen untuk PPK dan bendahara. Selama periode 2025-2026, penyerahan uang kepada Edison dilakukan dengan cara penarikan tunai dari rekening para nominee melalui saksi Radiansyah, yang merupakan pihak swasta, kepada Adi Triyadi selaku orang kepercayaan bupati. Uang yang diterima tersebut digunakan untuk keperluan pribadi Edison.
Pasal yang Disangkakan
Atas perbuatannya, Edison, Abi, dan Adi Triyadi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan/atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara itu, Cory Erin diduga melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 605 huruf b Undang-Undang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 606 ayat (1) UU Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.



