Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjabarkan alur perintah yang diberikan Bupati Muara Enim Edison kepada pegawai di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dalam kasus dugaan suap yang menjeratnya. KPK mengungkapkan, Bupati Edison memerintahkan Sekretaris Disdikbud Kabupaten Muara Enim Abi Nurwardani (ABN) membuat rekening atas nama pihak ketiga atau nominee dari sejumlah pegawai Pemkab guna menampung duit suap.
Perintah Bupati untuk Menyamarkan Dana
"Saudara EDS selaku Bupati Muara Enim perintahkan ABN untuk menyamarkan aliran dana dari rekanan. Para pihak menggunakan modus buka tutup rekening nominee ataupun melalui setoran secara cash (tunai) dari para rekanan di lingkup Pemkab Muara Enim," ujar Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2026).
Abi pun selanjutnya diduga menjadi operator dari rekening-rekening nominee tersebut. Bahkan, Abi juga yang mendistribusikan uang hasil suap pengadaan smart board ini kepada sejumlah pihak, termasuk Bupati Edison.
Peran Abi Nurwardani sebagai Pengendali Rekening
"Bahwa kemudian atas rekening-rekening nominee tersebut ABN bertindak sebagai pengendali rekening. ABN diduga mendistribusikan aliran uang," jelas Taufik.
Taufik pun menjelaskan, Abi menerima uang suap dari marketing PT Millenium Solusi Abadi (MSA), tersangka Cory Erin Hardi (CRH). PT MSA merupakan supplier smart board ke PT My Icon Technology (MIT) yang mendapatkan proyek pengadaan di Disdikbud Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025.
"Saudara ABN selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menerima uang tunai sejumlah Rp 500 juta dari CRH. Penerimaan dari pihak swasta tersebut, diduga terkait pengadaan-pengadaan sebelumnya," ujar Taufik.
Uang itu, kata Taufik, diberikan Cory kepada Abi untuk 'menjaga hubungan baik ke depan'. Harapannya, agar kerja sama PT MSA dengan Pemkab Muara Enim bisa terus berjalan mulus.
"Di balik pemberian tersebut ada maksud dan tujuan, agar pihak swasta dapat menjaga 'hubungan baik ke depan' dengan pemerintah daerah, sehingga mereka dapat dimenangkan kembali dalam proyek-proyek daerah berikutnya," imbuhnya.
Empat Tersangka dalam Kasus Suap
Adapun empat pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini adalah:
- Bupati Muara Enim - Edison
- Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026 - Abi Nurwardani
- Keponakan Bupati - Adi Triyadi
- Marketing PT Millenium Solusi Abadi - Cory Erin Hardi
KPK menyangkakan Edison dan Abi dengan Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara untuk Cory selaku pihak swasta disangkakan dengan Pasal 605 huruf a dan atau Pasal 605 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.



