Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Muara Enim, Edison, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Muara Enim. Penahanan ini dilakukan setelah Edison menjalani pemeriksaan intensif di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa, 9 Juni 2026.
Proses Penahanan Edison
Berdasarkan pantauan langsung di lokasi, Edison terlihat keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 16.23 WIB. Ia mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan nomor 123 dan tangannya diborgol. Tanpa banyak bicara, Edison langsung digiring oleh penyidik menuju mobil tahanan KPK yang telah disiapkan. Saat ditanyai oleh awak media mengenai kasus yang menjeratnya, Edison hanya diam dan tidak memberikan komentar apa pun.
Tiga Tersangka Lainnya
Selain Edison, KPK juga telah menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Mereka adalah Abi Nurwardani, Sekretaris Disdikbud Muara Enim tahun 2026; Adi Triyadi, yang merupakan keponakan Bupati; serta Cory Erin Hardi, Marketing PT Millenium Solusi Abadi. Cory Erin Hardi lebih dahulu digelandang menggunakan mobil tahanan menuju Rumah Tahanan (Rutan). Sementara itu, Edison bersama Abi dan Adi diangkut secara bersamaan ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan.
Operasi Tangkap Tangan dan Barang Bukti
Sebelumnya, KPK berhasil menangkap Edison dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT). Dalam operasi tersebut, KPK juga menyita uang tunai sebesar Rp 2 miliar yang diduga terkait dengan perkara ini. Uang tersebut diduga merupakan bagian dari fee proyek pengadaan di Disdikbud Muara Enim. KPK terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap lebih banyak pihak yang terlibat.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan kepala daerah yang sedang menjabat. KPK menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi di sektor pemerintahan daerah, terutama yang berkaitan dengan anggaran pendidikan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.



