Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Muara Enim, Edison, bersama tiga tersangka lainnya dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama terhitung sejak Senin, 9 Juni 2026.
Proses Penahanan
Pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Edison dan para tersangka tampak mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol. Mereka digelandang ke mobil tahanan sekitar pukul 16.21 WIB setelah menjalani pemeriksaan intensif pasca-operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 7-8 Juni 2026.
Edison memilih bungkam saat ditanya mengenai dugaan tindak pidana yang dilakukannya. Selain Edison, tiga tersangka lain yang ikut ditahan adalah Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026, Abi Nurwardani; pihak swasta yang merupakan keponakan bupati, Adi Triadi; dan perwakilan dari PT Millenium Solusi Abadi, Cory Erin Hardi.
Barang Bukti
Dari operasi senyap tersebut, KPK berhasil mengamankan uang dalam pecahan rupiah, dolar AS, dan riyal Saudi dengan total nilai hampir Rp2 miliar. Uang tersebut diduga terkait dengan penerimaan suap dan gratifikasi yang melibatkan para tersangka.
Konferensi Pers
KPK dijadwalkan menggelar konferensi pers pada Selasa, 9 Juni 2026 sore untuk menyampaikan kronologi lengkap OTT dan konstruksi perkara. Informasi lebih lanjut akan disampaikan oleh pihak KPK dalam kesempatan tersebut.
Penahanan ini menambah daftar panjang kepala daerah yang tersandung kasus korupsi. KPK terus berkomitmen memberantas korupsi di Indonesia tanpa pandang bulu.



