Ketua Umum Kesthuri, Asrul Azis Taba (ASR), resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan ini diajukan untuk melawan status tersangka yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.
Alasan Pengajuan Praperadilan
Tim penasihat hukum Asrul, Rhama Rizky Vianto, dalam keterangan tertulis pada Selasa (9/6/2026) menyatakan bahwa permohonan praperadilan diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya. Menurut Rhama, kliennya tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK.
“Kami menghormati kewenangan KPK, tetapi setiap tindakan upaya paksa harus dilakukan berdasarkan hukum. Penegakan hukum tidak boleh mengabaikan prinsip due process of law, asas praduga tidak bersalah, dan hak atas kepastian hukum,” tegas Rhama.
Keberatan atas Alat Bukti
Pihak kuasa hukum juga mempersoalkan dua alat bukti yang dijadikan dasar penetapan tersangka. Mereka menilai alat bukti tersebut harus sudah ada sebelum 30 Maret 2026, diperoleh secara sah, dan langsung mengarah pada dugaan peran Asrul. Selain itu, Asrul disebut tidak pernah diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Rhama turut menyoroti penerbitan Surat Perintah Penyidikan nomor Sprin.Dik/22/Dik.00/01/03/2026 yang dikeluarkan KPK bersamaan dengan Surat Keputusan Penetapan Tersangka Nomor 524 Tahun 2026.
“Penyidikan seharusnya proses mencari bukti. Jika surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka diterbitkan di tanggal yang sama, sementara klien tidak menerima SPDP dan tidak diperiksa, patut dipertanyakan apakah penetapan itu objektif atau sudah ditentukan sebelumnya,” ujarnya.
Penahanan Asrul Azis
KPK sebelumnya telah menahan Asrul bersama Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham (ISM). Penahanan dilakukan sejak 8 hingga 27 Juni 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Taufik Ahmad Husein, dalam konferensi pers pada Senin (8/6) menjelaskan bahwa kedua tersangka bersama pihak Kementerian Agama diduga mengatur kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour dan NRA Grup atau Asosiasi Kesthuri. Dengan demikian, travel-travel tersebut dapat menawarkan kuota haji tambahan dengan skema percepatan atau tanpa antrean.
“Atas perbuatan tersebut, PT Makassar Toraja memperoleh keuntungan tidak sah sekitar Rp27,8 miliar pada tahun 2024,” ungkap Taufik.
Daftar Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
- Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)
- Eks Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA)
- Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM)
- Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR)
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi kuota haji ini.



