25 WNA Fotografer Ilegal Dideportasi, Kemenimipas: Lindungi Pekerja Kreatif Lokal
25 WNA Fotografer Ilegal Dideportasi, Kemenimipas: Lindungi Pekerja Lokal

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengambil tindakan tegas dengan mendeportasi 25 warga negara asing (WNA) yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal dan Visa on Arrival (VoA) untuk kegiatan komersial di sektor fotografi dan videografi di Indonesia. Langkah ini merupakan respons atas laporan dari asosiasi profesi fotografi nasional yang menyoroti maraknya praktik ilegal tersebut.

Penyalahgunaan Izin Tinggal

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa para WNA tersebut menjalankan usaha jasa fotografi tanpa izin tinggal yang sesuai. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa penegakan hukum ini adalah bagian dari upaya negara melindungi masyarakat dan pelaku usaha nasional dari praktik merugikan.

“Kami berterima kasih atas informasi dari Kementerian Ekonomi Kreatif dan para pemangku kepentingan. Perlindungan terhadap warga negara Indonesia dari penyalahgunaan tujuan kedatangan WNA adalah tugas kami. Kami siap berkolaborasi melindungi pelaku usaha kreatif dalam negeri,” ujar Agus, Selasa (9/6/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Indonesia Tetap Terbuka untuk Kolaborasi

Menurut Agus, Indonesia tetap terbuka terhadap kolaborasi internasional dan tenaga profesional asing yang bekerja secara sah. Namun, setiap WNA yang bekerja di Indonesia wajib memiliki izin sesuai ketentuan. “Mereka harus masuk dengan sponsor. Kecuali yang datang perorangan. Jika menyalahgunakan VoA untuk bekerja, itulah yang menjadi objek tindakan kami,” jelasnya.

Kemenimipas mencatat modus penyalahgunaan VoA masih terjadi di berbagai sektor, termasuk ekonomi kreatif. Fasilitas VoA yang diberikan untuk kemudahan kunjungan tidak boleh digunakan untuk bekerja atau memperoleh penghasilan tanpa izin sah.

Apresiasi dari Kementerian Ekonomi Kreatif

Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, mengapresiasi respons cepat jajaran Imigrasi dalam menindaklanjuti laporan asosiasi profesi dan pelaku industri fotografi nasional. “Ini kabar baik, responsifnya Kemenimipas. Kami hadir untuk membahas hal ini, apresiasi dan dukungan untuk terus melakukan penyisiran, tidak hanya di fotografi, tetapi juga subsektor ekraf seperti film, animasi, musik, dan lain sebagainya,” ungkap Teuku Riefky.

Penguatan Koordinasi Pengawasan

Melalui sinergi ini, kedua kementerian sepakat memperkuat koordinasi pengawasan terhadap aktivitas orang asing di sektor ekonomi kreatif, termasuk fotografi, film, animasi, musik, dan subsektor kreatif lainnya. Pengawasan akan dioptimalkan melalui Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA), pertukaran informasi, dan partisipasi masyarakat dalam pelaporan dugaan pelanggaran keimigrasian.

Kemenimipas mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan izin tinggal melalui kanal pengaduan yang tersedia. Selain itu, pertemuan juga menghasilkan komitmen kerja sama dalam program pembinaan warga binaan pemasyarakatan melalui kegiatan ekonomi kreatif.

Dukungan untuk WCCE 2026

Kolaborasi ini diharapkan memperkuat keterampilan, kreativitas, dan kesiapan warga binaan untuk kembali ke masyarakat secara produktif. Kemenimipas juga siap mendukung penyelenggaraan World Conference on Creative Economy (WCCE) 2026 di Jakarta pada Oktober 2026, termasuk melalui layanan dan fasilitasi keimigrasian bagi peserta internasional.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga