Polda Metro Jaya masih terus mendalami kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah yang melibatkan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group, Ahmad Syah Farhan (ASF). Hingga saat ini, pihak kepolisian telah menerima sebanyak 687 aduan dari para korban yang melaporkan melalui posko pengaduan yang telah disediakan.
Proses Penyidikan Terus Berjalan
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyatakan bahwa proses penyidikan masih terus dilakukan. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa total 70 saksi yang terdiri dari para korban hingga pihak yang turut mempromosikan paket umrah. Salah satu saksi yang diperiksa adalah selebgram Muhamad Miftahuda, yang akrab disapa Keanu Angelo. Ia diperiksa pada Senin (8/6) dan dicecar 28 pertanyaan terkait kerja sama endorse, kontrak, fasilitas, pembayaran, serta legalitas travel tersebut.
Penelusuran Aset dan Aliran Dana
Polisi juga terus menelusuri aset milik Farhan selaku pemilik maupun aset perusahaan. Termasuk menelusuri apakah ada dana yang mengalir ke pihak lain. Langkah ini dilakukan dalam rangka upaya pengembalian kerugian yang dialami oleh para korban. Sebelumnya, polisi telah menetapkan Ahmad Syah Farhan sebagai tersangka pada Jumat (29/5). Ia kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 486 dan Pasal 607 KUHP.
Penggunaan Dana Jemaah
Dari penyidikan sementara, terungkap bahwa uang yang disetor oleh calon jemaah digunakan untuk kepentingan di luar proses pemberangkatan. Selain itu, uang tersebut juga digunakan tersangka untuk membayar sejumlah influencer dalam rangka promosi paket umrah. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan banyak korban yang gagal berangkat umrah.



