Proses rekonstruksi kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, mengungkap adanya komando dari ketua yayasan yang menaungi tempat penitipan anak tersebut. Rekonstruksi digelar oleh Polresta Yogyakarta pada Selasa (9/6/2026) pagi, disaksikan oleh Kejaksaan Negeri Yogyakarta, KPAI, KPID, kuasa hukum, dan para orang tua korban.
23 Adegan Diperagakan
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, menyatakan bahwa total 23 adegan diperagakan dalam rekonstruksi, mulai dari anak dititipkan hingga dijemput. Proses berlangsung sekitar tiga jam. Adegan-adegan tersebut menggambarkan dugaan kekerasan yang dilakukan oleh para tersangka.
“Dari hasil rekonstruksi, terlihat jelas bahwa niatan para tersangka memang sudah disengaja dan ada instruksi dari ketua yayasan sendiri,” ujar Adrian di lokasi.
Korban Diikat dalam Kondisi Terlentang
Adrian menjelaskan bahwa dalam rekonstruksi terlihat korban ditidurkan dalam keadaan terikat dengan posisi terlentang. Anak-anak ditempatkan di ruangan kecil tanpa pendingin udara. “Saat penggerebekan, kami melihat langsung anak dalam kondisi terlentang, muntah, dan menangis karena tidak bisa bergerak,” tambahnya.
Para korban selalu dalam kondisi terikat selama dititipkan, hanya dilepaskan saat makan dan mandi untuk didokumentasikan sebagai laporan kepada orang tua. Durasi pengikatan bervariasi tergantung waktu penjemputan, mulai pukul 10.00 hingga 17.00 WIB.
Peran Ketua Yayasan
Ketua yayasan berinisial DK disebut menerima anak dari orang tua dan menyerahkannya kepada pengasuh. Metode pengikatan tangan dan kaki bocah sudah menjadi praktik turun-temurun di daycare tersebut. Meski rekonstruksi tidak menunjukkan DK memberi perintah langsung, para pengasuh mengaku bahwa instruksi tersebut berasal dari DK.
“Jaksa menanyakan apakah ada perintah langsung. Salah satu tersangka menjelaskan bahwa ketua yayasan mengatakan, ‘Kalau mereka lari-larian atau sulit dimandikan, diikat saja’,” ungkap Adrian. DK hadir setiap hari dan melihat langsung kondisi anak-anak dalam keadaan terikat.
Jumlah Tersangka
Hingga saat ini, terdapat 13 orang tersangka dan 17 orang berstatus wajib lapor. Para tersangka meliputi ketua yayasan DK, kepala sekolah AP, serta pengasuh FN, NF, LIS, EN, SRM, DR, HP, JA, SRJ, DO, dan DM. Penyidik menerapkan pasal korporasi, yaitu Pasal 76A juncto Pasal 77, atau Pasal 76B juncto Pasal 77B, atau Pasal 76C juncto Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 20, Pasal 21 UU No. 1 Tahun 2023 KUHP.
Pasal tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana memperlakukan anak secara diskriminatif, menempatkan, membiarkan, melibatkan, atau menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah, penelantaran, atau kekerasan. Ancaman hukuman 5 hingga 8 tahun penjara. Selain itu, penyidik juga menerapkan Undang-Undang Sisdiknas dengan ancaman 10 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar.



