Polisi berhasil menangkap seorang mahasiswa di Kota Semarang berinisial Ibra Maulana (23) yang menggadaikan 40 unit sepeda motor milik teman-teman kampusnya. Aksi tersebut dilakukan selama satu bulan dan meraup keuntungan sebesar Rp 135 juta.
Kronologi Penangkapan
Pelaku diamankan oleh petugas Kepolisian Sektor Ngaliyan pada Kamis, 4 Juni 2026, di sebuah perumahan di Kaliwungu, Kendal. Ibra kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Ngaliyan sejak Senin, 8 Juni 2026.
Saat dibawa petugas, Ibra tampak mengenakan pakaian tahanan berwarna biru dongker bernomor 47 lengkap dengan sandal kodok. Kedua tangannya juga terlihat diborgol.
Modus Operandi
Kanit Reskrim Polsek Ngaliyan, Iptu Nur Azam Makhrus, menjelaskan bahwa Ibra mengiming-imingi korban dengan uang sewa motor sebesar Rp 80.000 hingga Rp 100.000 per hari. Setelah motor terkumpul, ia menggadaikannya dengan harga Rp 6 juta hingga Rp 12 juta per unit.
"Kalau dari awal itu Rp 135 juta. Kalau untuk terlilit utang tidak ada, (uangnya) hanya untuk gali lubang (membayar sewa ke sebagian korban yang motornya dirental), untuk jajan, untuk main," kata Azam.
Korban Termasuk Pacar Sendiri
Menurut Azam, motor milik pacar pelaku juga menjadi salah satu kendaraan yang digadaikan. Uang ratusan juta hasil menggadaikan motor itu digunakan pelaku untuk berbagai keperluan, termasuk aplikasi MiChat.
"(Digunakan untuk) Karaoke sementara belum terindikasi, tapi ya kalau 'aplikasi hijau' ada itu seperti itu," ujarnya.
Kasus ini masih dalam pengembangan pihak kepolisian untuk mengetahui apakah ada korban lain atau jaringan yang terlibat.



