MAKI Soroti Lambannya Penanganan Kasus Korupsi CSR PT PJU oleh Kejari Banyuwangi
MAKI Soroti Lamban Penanganan Korupsi CSR PT PJU

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyoroti lambannya penanganan kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Petrogas Jatim Utama (PJU) oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Boyamin mengaku heran karena kasus yang sudah diusut sejak tahun 2025 itu belum menunjukkan progres signifikan. Padahal, menurutnya, penyimpangan penyaluran dana CSR seharusnya relatif mudah dibuktikan karena fokus pemeriksaan penyidik berada pada kesesuaian penyaluran dana dengan tujuan sosial yang telah ditetapkan.

Kekecewaan MAKI terhadap Kejari Banyuwangi

Boyamin menyatakan kekecewaannya terhadap penanganan kasus tersebut oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Ia mencatat bahwa pejabat sebelumnya, meskipun masih berstatus pelaksana harian, sudah menerbitkan surat penugasan untuk mengawali penyelidikan. "Saya kecewa terhadap penanganan kasus tersebut oleh Kejaksaan Negeri. Bahkan pejabat sebelumnya, meskipun masih berstatus pelaksana harian, sudah menerbitkan surat penugasan untuk mengawali penyelidikan," ujarnya kepada wartawan, Selasa (9/6).

Penyimpangan Dana CSR Masuk Kategori Tipikor

Boyamin menjelaskan bahwa penyimpangan dana CSR masuk dalam kategori tindak pidana korupsi jika terbukti digunakan untuk kepentingan pribadi atau pihak-pihak yang memiliki afiliasi dengan penyalur dana tersebut. Ia menegaskan bahwa dana CSR memiliki kepentingan publik karena perusahaan memperoleh manfaat berupa pengurangan beban pajak atas penyaluran dana tersebut. Oleh karenanya, penyimpangan penggunaan CSR tidak dapat dipandang sekadar sebagai persoalan administratif. "CSR itu pada dasarnya memiliki kaitan dengan kepentingan masyarakat. Jika dana yang seharusnya diberikan kepada masyarakat ternyata disalahgunakan, maka dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi," tuturnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Perbandingan dengan Kasus Nasional

Ia lantas membandingkan penanganan kasus tersebut dengan sejumlah perkara korupsi yang ditangani aparat penegak hukum di tingkat nasional. Boyamin menilai Kejaksaan Negeri Banyuwangi semestinya sudah dapat meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan apabila alat bukti dianggap memadai. Ia bahkan mengingatkan bahwa aspirasi masyarakat terkait kasus tersebut telah disampaikan hingga ke Kejaksaan Agung. Oleh sebab itu, menurutnya, Kejari Banyuwangi perlu menunjukkan keseriusan agar tidak menimbulkan kesan lamban dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi.

Ancaman Gugatan Praperadilan

Boyamin menambahkan bahwa pihaknya juga membuka opsi akan menempuh jalur hukum berupa gugatan praperadilan apabila penanganan perkara terus berlarut-larut tanpa kepastian. "Kalau perkara ini terus berlarut-larut, masyarakat Banyuwangi juga memiliki hak untuk mengajukan praperadilan. Karena yang dirugikan adalah masyarakat yang semestinya menerima manfaat dari dana CSR tersebut," katanya.

Proses Penanganan Kasus oleh Kejari Banyuwangi

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Banyuwangi telah menerbitkan Surat Perintah Tugas untuk mengusut dugaan penyelewengan dana CSR PT Petrogas Jatim Utama (PJU). Proses tersebut bermula dari pengaduan masyarakat yang disampaikan Komunitas Cinta Bangsa (KCB) Jawa Timur pada Desember 2025. Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan dalam tahap awal penyelidikan. Hingga kini, Kejaksaan Negeri Banyuwangi masih menangani proses pengusutan dugaan korupsi dana CSR dan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilaporkan terkait PT Petrogas Jatim Utama.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga