Mabes TNI memberikan tanggapan resmi terkait video viral yang memperlihatkan dugaan pembongkaran bangunan SD Negeri Wolomoni di Desa Niowula, Kecamatan Detusoko, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur. Video tersebut memicu kontroversi karena dikaitkan dengan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di lokasi yang sama.
Penjelasan Kapuspen TNI
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI Brigjen TNI Muhammad Nas menegaskan bahwa aktivitas di lokasi bukanlah pembongkaran sekolah, melainkan pelebaran akses jalan. Hal ini diperlukan agar alat berat dapat masuk ke area pembangunan koperasi yang berada di belakang sekolah.
"Ketika manuver alat berat mau masuk, kena tiang sekolah yang pojok. Dandim dan Babinsa berkoordinasi dengan pihak sekolah dan pemerintah daerah," ujar Nas di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (9/6/2026).
Ia menjelaskan bahwa TNI telah meminta izin kepada pemerintah daerah untuk menyesuaikan posisi tiang yang terdampak. "Mereka bilang 'Pak lurah, kepala desa, boleh nggak ini kita geser sebentar, Pak, tiang ini?' Mereka lalu jawab, 'Boleh, silakan,' seperti itu," tambahnya.
Imbauan untuk Verifikasi Informasi
Nas menyayangkan penyebaran informasi yang tidak tepat tanpa verifikasi fakta secara menyeluruh. Menurutnya, informasi yang keliru dapat memicu kegaduhan di media sosial dan bahkan mengancam stabilitas keamanan. "Kondisi ini bisa ditumpangi atau mungkin dimanfaatkan sehingga terjadilah perpecahan. Rugi siapa? Kita yang pasti, negara kita yang pasti," tegas Nas.
Pusat Penerangan Mabes TNI berupaya mencari fakta sebenarnya untuk disajikan ke publik agar masyarakat tidak sesat informasi.
Kontroversi di Lokasi
Sebelumnya, video penggusuran SD Wolomoni viral di media sosial. Warga menolak rencana pembangunan koperasi di lingkungan sekolah dengan mengadang alat berat. Ketegangan sempat terjadi saat alat berat beroperasi dan merusak pagar serta pohon milik warga.
Salah seorang warga, Heron, menyayangkan tindakan sepihak kepala desa. Menurutnya, dalam pertemuan warga sebelumnya, seluruh pihak sepakat menolak pembangunan di lokasi tersebut. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ende juga menolak. "Kami menolak pembangunan di lokasi sekolah. Ini lahan milik pemerintah yang diperuntukkan bagi pendidikan. Kepala Dinas Pendidikan juga belum memberikan izin," kata Heron.
Heron menambahkan bahwa lahan tersebut telah diserahkan tokoh adat pada tahun 1968 khusus untuk pendidikan dan tidak dapat dialihfungsikan. Pembangunan koperasi juga dinilai berpotensi melanggar aturan jarak aman minimal 200 meter dari area pendidikan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan.



