Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang telah menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Rafli Ramana Putra dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan seorang wanita di Cisauk, Tangerang. Rafli dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
Vonis tersebut dijatuhkan pada April 2026, lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang hanya 19 tahun penjara. Dalam putusan banding nomor 86/PID/2026/PT BTN, hakim menyatakan Rafli bersalah melakukan 'Pembunuhan Berencana' sesuai dakwaan primer penuntut umum.
Sementara itu, terdakwa II, Ibra Firdaus, dibebaskan oleh majelis hakim PN Tangerang karena dakwaan penuntut umum tidak terbukti. Ibra dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair, subsidair, dan lebih subsidair.
Baik pihak Rafli maupun jaksa mengajukan banding atas putusan PN Tangerang. Namun, dalam proses banding, Kejari Kabupaten Tangerang mencabut permohonan banding terhadap Ibra. Hal ini sesuai dengan KUHAP baru yang mengatur bahwa putusan bebas tidak dapat diajukan kasasi. Akhirnya, PT Banten hanya mengadili perkara banding Rafli dan menguatkan vonis penjara seumur hidup.
Majelis hakim banding yang diketuai Kaswanto dengan anggota Poltak Sitorus dan Indra Cahya mengamini semua pertimbangan PN Tangerang. Rafli dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Amelia Putri Sari Devi. Putusan banding dibacakan pada Selasa, 9 Juni 2026.
Duduk Perkara
Berdasarkan dakwaan, peristiwa bermula pada 7 Juli 2025. Rafli mendatangi rumah AP (17) di Serpong, Tangerang Selatan, untuk menawarkan pekerjaan tanpa detail jelas. Rafli kemudian menghubungi Ibra untuk datang ke rumah AP. Sekitar pukul 22.30 WIB, mereka bertiga pergi ke rumah Rafli di Cisauk.
Di lokasi, AP dan Ibra duduk di teras, sementara Rafli masuk ke rumah dan keluar membawa borgol besi, gunting, dan pisau dapur. Korban datang sekitar pukul 23.30 WIB dengan vespa matic. Rafli membekap korban yang duduk di atas motor, lalu memanggil AP dan Ibra untuk memborgol tangan korban. Korban sempat berteriak, namun Rafli mencekiknya hingga lemas. Korban kemudian dibawa ke bagian lain rumah dan diperkosa oleh ketiga pelaku.
Setelah pemerkosaan, para pelaku mengangkat tubuh korban yang tidak sadarkan diri ke kebun samping rumah. Ibra mengambil pisau, gunting, dan obeng yang telah disiapkan, lalu menyerahkannya ke Rafli. Rafli menggorok leher korban dan menusuk pipi serta lehernya. Ibra menusuk gunting ke perut dan leher korban, meninggalkan gunting tertancap di leher. AP menusuk sebanyak 15 kali di bawah kuping kanan dan kiri korban, meninggalkan obeng tertancap. Rafli juga menghantam korban dengan batu ke dada dua kali dan kepala satu kali.
Hasil visum menunjukkan penyebab kematian adalah tertusuknya gunting pada leher yang menembus hingga tulang belakang ruas leher.



