Seorang bocah laki-laki berusia 9 tahun meninggal dunia setelah diserang oleh empat ekor anjing pemburu babi di wilayah Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Peristiwa tragis ini terjadi pada awal Juni 2026 dan kini telah memasuki tahap penyidikan oleh Polres Bogor.
Kronologi Serangan Anjing Pemburu
Menurut keterangan Kasatres PPA/PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, serangan dilakukan oleh beberapa ekor anjing, namun yang teridentifikasi adalah anjing milik seorang terduga pelaku berinisial Y. "Waktu itu ada beberapa anjing namun yang bisa diidentifikasi adalah anjing milik si terduga pelaku itu," ujar Silfi pada Selasa (9/6/2026).
Pemilik anjing tersebut mengaku bahwa hewan peliharaannya selama ini tidak bersifat buas dan sudah terbiasa digunakan untuk berburu. "Keterangan pemilik anjing ini tidak buas, sudah terbiasa buat berburu dan baru kali ini menyakiti manusia, sebelumnya belum pernah mengejar orang ketika dalam perburuannya," ungkap Silfi.
Penetapan Tersangka
Polres Bogor telah meningkatkan status kasus ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan pemilik anjing berinisial Y sebagai tersangka. "(Pemilik anjing) kami sudah naikkan statusnya sebagai tersangka. Sementara ini masih kita lakukan pemeriksaan. Nama pemilik anjing berinisial Y. Berdasarkan KTP, dia warga Jakarta," kata Silfi pada Senin (8/6).
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti. Salah satu bukti kunci adalah ditemukannya jejak darah korban di sekitar mulut anjing milik tersangka. "Berdasarkan keterangan beberapa saksi, lalu juga keterangan dari pemilik anjing tersebut juga dan berdasarkan barang bukti anjing yang memang di sekitar mulutnya itu ada darah, bekas menggigit korban. Sejauh ini, hanya ditemukan darah korban di mulut anjing tersebut," jelas Silfi.
Ancaman Hukuman
Tersangka Y dijerat dengan Pasal 474 ayat 3 dan/atau Pasal 336 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pidana. Ancaman hukumannya berupa penjara maksimal lima tahun atau denda paling banyak kategori V, dan/atau penjara paling lama 5 bulan serta denda paling banyak kategori 2.
"Pasal 474 dan 336 KUHP Pidana, kalau 474 itu tindak pidana setiap orang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain dan atau 336 setiap orang tidak mencegah hewan dalam penjagaannya yang menyerang orang atau hewan," papar Silfi.
Kasus ini menjadi peringatan bagi pemilik hewan peliharaan, khususnya anjing pemburu, untuk lebih waspada dan bertanggung jawab atas keselamatan orang lain. Polisi terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap detail kejadian secara menyeluruh.



