Rekonstruksi kasus dugaan kekerasan di Daycare Little Aresha yang berlokasi di Umbulharjo, Kota Jogja, pada Selasa (9/6/2026) mengungkap fakta baru yang mengerikan. Salah satu temuan sadis adalah instruksi dari tersangka Diyah Kusumastuti alias DK (51) selaku Ketua Yayasan yang menaungi daycare tersebut untuk mengikat anak-anak.
Peran Ketua Yayasan dalam Kasus Kekerasan
Kasat Reskrim Polresta Jogja, Kompol Riski Adrian, mengungkapkan bahwa DK memperagakan adegan sesuai perannya dalam kasus ini. Ia menjemput anak yang diantarkan orang tuanya dari pagar ke dalam dan menyerahkannya kepada para pengasuh di setiap ruangan. Namun, yang lebih mengejutkan adalah peran DK sebagai pemberi perintah untuk mengikat para korban.
"Kalau dari hasil adegan tadi tidak (DK tidak melakukan pengikatan terhadap korban), namun hanya memerintahkan," ujar Adrian dilansir detikJogja, Selasa (9/6/2026).
Pengakuan Tersangka Lain
Adrian menambahkan bahwa salah satu tersangka lain menjelaskan bahwa perintah pengikatan memang disampaikan oleh ketua yayasan. "'Sudah kalau mereka nanti lari-larian atau mereka sulit untuk dilakukan, dimandiin, diikat saja', gitu. Itu tadi salah satu tersangka menyampaikan itu," sambungnya.
Tindak kekerasan yang terungkap dalam rekonstruksi ini meliputi pengikatan dan pembiaran korban. Anak-anak ditidurkan dalam keadaan terikat, baik telentang maupun dalam posisi lain yang membatasi gerak mereka.
"Dia ditidurkan dalam keadaan terikat semua, tapi dalam tahu telentang gitu. Itu kan kalau kita yang dewasa saja dalam (keadaan terikat) tidak bisa bergerak ya, bagaimana ini," ungkap Adrian.
Kasus ini terus bergulir dan menjadi perhatian publik, terutama para orang tua yang anaknya menjadi korban di daycare tersebut.



