Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pesta Gay di Karawang, Terancam 9 Tahun Penjara
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pesta Gay di Karawang

Polda Jawa Barat menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pesta kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di tempat hiburan malam Theater Night Mart, Kabupaten Karawang. Video pesta gay tersebut sebelumnya viral di media sosial dan menuai kecaman publik.

Penetapan Tersangka

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Hendra Rochmawan, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka berinisial SA, RD, dan DD. Mereka diamankan setelah video pesta gay beredar luas. "Akhirnya kami mengamankan tiga terduga pelaku dari perbuatan cabul sesama jenis tersebut. Saat ini kami melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap para pelaku yang terekam dalam video yang beredar," kata Hendra di Bandung, Selasa (9/6/2026).

Pemeriksaan Saksi

Penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi, termasuk pemilik tempat hiburan malam tersebut, untuk mendalami kasus ini. Hendra menjelaskan bahwa hasil penyelidikan menunjukkan video direkam pada Minggu (7/6) sekitar pukul 01.00 WIB. Polisi melakukan penelusuran lebih lanjut dengan memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap kronologi kejadian.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pasal yang Dikenakan

Penyidik telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan terkait pasal yang disangkakan. Hendra mengatakan, "Dari hasil koordinasi ini, kami mendapatkan kesepakatan, yaitu Pasal 406 dan Pasal 414 KUHP. Pasal 406 terkait perbuatan asusila di tempat umum dan di muka orang lain dengan ancaman hukuman 2 tahun 6 bulan. Kemudian Pasal 414 terkait perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 9 tahun."

Viral di Media Sosial

Sebelumnya, masyarakat dihebohkan dengan beredarnya video berdurasi 12 detik yang diduga merekam pesta sesama jenis di tempat hiburan malam di Karawang. Dalam video tersebut, terlihat sejumlah pria berjoget berpasangan, berpelukan, hingga berciuman. Peristiwa ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk Bupati Karawang yang mengancam akan mencabut izin tempat hiburan yang memfasilitasi kegiatan tersebut.

Polisi terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan menyerahkan proses hukum kepada pihak berwenang.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga