Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang siswi Sekolah Luar Biasa (SLB) di Kalideres, Jakarta Barat, kembali menjadi sorotan publik. Dua tahun telah berlalu sejak laporan pertama diajukan, namun keluarga korban masih menanti kejelasan hukum di tengah trauma yang belum pulih. Kini, Polres Metro Jakarta Barat membuka opsi penjemputan paksa terhadap terduga pelaku setelah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang jelas.
Polisi Siap Tindak Tegas
Kasat Res PPA PPO Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Nunu Suparmi, menyatakan bahwa langkah tegas ini dipertimbangkan karena terduga pelaku dinilai tidak kooperatif selama proses penyidikan. "(Sampai hari ini) memang masih proses pemanggilan," kata Nunu saat dihubungi di Jakarta, Minggu (24/5/2026). Menurutnya, penyidik telah mengirimkan dua surat pemanggilan kepada terduga pelaku, namun yang bersangkutan belum hadir. "(Alasan mangkir dari pemeriksaan) enggak ada alasan," ujar Nunu seperti dilansir dari Antara. Oleh karena itu, polisi membuka kemungkinan melakukan penjemputan paksa sesuai prosedur hukum. "Nanti kan ada upaya paksa, sesuai prosedur," jelasnya.
Harapan Keluarga Korban
Di sisi lain, keluarga korban berharap kasus ini segera tuntas. Paman korban, Suwondo, mengungkapkan bahwa hasil tes DNA telah mengarah pada terduga pelaku. "Terduga pelaku pemerkosa siswi SLBN 10 Jakarta positif dari hasil tes DNA," jelas Suwondo. Hal ini memperkuat dugaan bahwa teman sekelas korban, yang juga penyandang disabilitas, adalah pelaku.
Awal Terungkapnya Kasus
Kasus ini pertama kali terungkap pada Mei 2024. Korban yang saat itu berusia 15 tahun diketahui hamil lima bulan. Keluarga baru menyadari kondisi tersebut setelah melihat perubahan fisik dan penurunan kesehatan korban. Ibu korban, Rusyani, mengaku awalnya tidak curiga karena putrinya memiliki gangguan menstruasi. "Awalnya enggak ada kecurigaan karena anak saya datang menstruasi itu enggak setiap bulan. Pernah empat bulan enggak datang menstruasi itu enggak ada apa-apa," katanya kepada wartawan pada Senin (20/5/2024). Kecurigaan muncul saat malam takbiran, ketika korban muntah-muntah dan lemas. Rusyani membawa putrinya ke klinik untuk pemeriksaan. "Saya masuk ke USG, dinyatakan anak saya hamil lima bulan. Saya shock di situ sampai gak bisa ngapa-ngapain," paparnya. Kasus ini dilaporkan ke polisi pada Mei 2024. Korban telah melahirkan dan kini putus sekolah akibat trauma mendalam.
Dampak dan Harapan ke Depan
Kasus ini menyoroti perlunya perlindungan lebih bagi anak-anak disabilitas. Pendidikan inklusif dan penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat mencegah kejadian serupa. Keluarga korban berharap proses hukum berjalan cepat dan pelaku mendapatkan hukuman setimpal.



