MenPPPA: 75% Keluarga Titip Anak di Daycare, Baru 70 Punya Izin TARA
75% Keluarga Titip Anak di Daycare, Baru 70 Berizin

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyatakan bahwa kebutuhan layanan daycare atau taman penitipan anak di Indonesia terus meningkat. Namun, ia mengungkapkan bahwa baru 70 daycare yang telah memenuhi standar Taman Asuh Ramah Anak (TARA).

75% Keluarga Manfaatkan Daycare

Dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VIII DPR yang membahas maraknya kekerasan terhadap anak di daycare, Arifah mengatakan bahwa sekitar 75% keluarga di Indonesia telah memanfaatkan layanan daycare. Hal ini seiring dengan meningkatnya partisipasi perempuan dalam angkatan kerja.

“Saat ini kebutuhan layanan daycare sangat tinggi. Terdapat sekitar 75% keluarga di Indonesia telah memanfaatkan pengasuhan di luar rumah termasuk daycare,” ujar Arifah di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Tata Kelola Belum Memadai

Meskipun kebutuhan meningkat, Arifah menilai tata kelola dan kualitas layanan daycare belum sepenuhnya memadai. Banyak daycare yang belum memiliki izin dan belum sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

“Masih banyak daycare yang belum memiliki izin, belum memiliki standar operasional prosedur, belum menerapkan kode etik perlindungan anak, serta belum didukung oleh sumber daya manusia yang tersertifikasi. Kondisi ini tentu berisiko terhadap pemenuhan hak dan keselamatan anak,” tegasnya.

Standar TARA sebagai Solusi

Pemerintah telah menyusun Standar TARA yang diatur dalam Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2024. Standar ini mewajibkan setiap layanan daycare untuk menjamin kepentingan terbaik bagi anak, memiliki standar jelas, dan SDM yang kompeten.

Arifah menambahkan bahwa sejak implementasi standarisasi TARA pada tahun 2021, tidak pernah ada laporan kekerasan di daycare yang telah mendapatkan sertifikat TARA dari KemenPPPA. Namun, hingga saat ini baru 70 daycare yang terstandar TARA, terdiri dari 16 daycare di tingkat kementerian/lembaga dan 54 daycare di tingkat provinsi/kabupaten/kota.

Langkah Pemerintah Selanjutnya

Pemerintah juga telah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) enam menteri untuk mendorong pemerataan kualitas layanan taman pengasuhan anak. SEB ini juga bertujuan mendukung pemenuhan hak pengasuhan bagi orang tua bekerja serta meningkatkan partisipasi kerja perempuan.

Dengan adanya standarisasi dan pengawasan yang lebih ketat, diharapkan kasus kekerasan di daycare dapat diminimalisir dan anak-anak mendapatkan pengasuhan yang aman dan berkualitas.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga