Foto:
Tuti Ariani SE.
MEDAN - Nusantarapos.id: Sungguh sangat menggembirakan, ketika Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan hasil sidang terkait sistem Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hasil putusan MK sistem Pemilu 2024 adalah menolak gugatan sistem Pemilu sehingga Pemilu 2024 akan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.
Menyikapi putusan MK tersebut, Bakal Caleg dari PPP Medan, Dapil 5, Tuti Ariani SE, menyebut, bahwa ini merupakan 'kado' terbaik bagi Caleg 2024, kita termotivasi untuk meraih kemenangan, ini kado terbaik buat kami, kata Tuti sapaan akrab, Kamis (15/6/2023) di Medan.
Ibu berparas cantik, yang terbilang sangat dekat dengan masyarakat ini berharap, kepada teman-teman se dapilnya untuk terus mencari simpati masyarakat, agar pilihan mereka tetap ke Partai Persatuan Pembangunan (PPP) No.17 berlambang Ka'bah.
"Mari kita berlomba lomba untuk meraih kemenangan, karena 'kado' 2024 bagi caleg sistem proporsional terbuka, sudah jelas, saya yakin putusan MK ini membawa berkah buat kita semua", ujar Tuti terlihat gembira.
Disebutkannya lagi, MK "Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya", kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang terbuka untuk umum di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (15/6/2023) siang tadi, sebut Tuti, melihat tayangan di televisi.
Dengan putusan MK ini, Ibu separoh baya ini pun, meminta kepada seluruh pendukungnya, di Dapil 5, meliputi, Medan Johor, Maimun, Polonia, dan Medan Tuntungan, untuk memperlebar jaringan ke masyarakat, raih simpati, guna meraih suara terbanyak.
Seraya tak lupa mengajak masyarakat, untuk mencoblos dirinya, di Pemilu Legislatif 2024 mendatang, 'Ingat nama Tuti Ariani SE, coblos ya', pungkasnya tersenyum.(NSP.Red/PR/S.03).
0 Komentar