Foto:
Ketum PERWAMSI Suryadi serahkan data ke Sekdakab Kampar.
PEKANBARU - Nusantarapos.Id: Tim verifikasi Fasos dan Fasum Pemkab Kampar untuk perumahan Gading Marpoyan, Desa Pandau Jaya, akan segera melakukan verifikasi faktual ke lokasi.
Verifikasi dilakukan karena Developer Perumahan Gading Marpoyan Desa Pandau Jaya itu, terindikasi melakukan pelanggaran terkait Fasos dan Fasum. Selain itu, ada juga pembangunan rumah yang tidak sesuai Siteplan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah.
Hal tersebut diungkapkan oleh ketua umum PERWAMSI, Suryadi kepada wartawan, Selasa 23/5/2023 di Pekanbaru. Ia menyatakan jika persoalan lahan Fasos dan Fasum perumahan Gading Marpoyan, Dusun IV Gading Marpoyan, Desa Pandau Jaya, Kec Siakhulu, Kab Kampar, Riau, terindikasi pelanggaran pidana.
Menurutnya, berdasarkan barang bukti, alat bukti dan saksi yang dipenuhi untuk gugatan pidana terkait Fasos dan Fasum perumahan Gading Marpoyan itu.
"PERWAMSI sebelum melanjutkan temuan ini ke Kepolisian dan Kejaksaan, tentu kita tunggu tim verifikasi dari Pemkab Kampar, melakukan verifikasi faktual ke lapangan. Tim verifikasi diketuai oleh Sekda Kampar Azwan dan beberapa dinas terkait. Menurut Kepala Dinas Perkim Kampar, Pak Kalisman, tim verifikasi akan turun ke lokasi pada pekan depan. Sementara tim verifikasi pada pekan ini, melakukan rapat untuk persiapan turun ke lokasi pekan depan itu," ungkap Suryadi.
Persoalan perumahan Gading Marpoyan Desa Pandau Jaya Kecamatan Siakhulu tersebut, menurut Suryadi, sangat merugikan pemerintah daerah dan masyarakat. Karena dalam Siteplan yang dikeluarkan pemerintah daerah sejak 1996, tertera seluas 22.170 m² total luas Fasos dan Fasum. Namun pada 2015 hingga kini, developer perumahan itu belum menjelaskan secara pasti lahan Fasos dan Fasum.
"Berdasarkan data yang diperoleh, indikasi pelanggaran developer ini sangat terlalu. Karena dari temuan PERWAMSI di lokasi, bahkan warga mengaku bahwa lokasi Fasos dan Fasum itu telah ada dibangun. Ini pelanggaran dan pidana. Untuk itu kami akan lanjutkan temuan ini ke polisi dan kejaksaan. Biar jelas semua secara pidana nantinya," pungkas Suryadi.
Sementara itu, pihak developer saat dihubungi wartawan belum membalas persoalan yang dipertanyakan tersebut.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Perlindungan dan Advokasi Warga Perumahan Serta Lingkungan Masyarakat Indonesia (PERWAMSI) telah memberikan surat ke Kades Desa Pandau Jaya, Camat Kecamatan Siakhulu serta tembusan kepada Bupati Kampar beberapa waktu lalu. Sehingga, Pemkab Kampar, menindaklanjuti laporan tersebut dengan membentuk tim verifikasi. Pada pekan depan, Tim verifikasi Fasos dan Fasum ini akan ke lokasi. (NSP.Red/Ril).
0 Komentar