Selain Buat Aduan Ke Kejatisu, BADKO HMI Sumut Audensi Dengan Inspektorat Provsu Terkait Sport Center

Foto :
BADKO HMI Sumut Audensi Dengan Inspektorat Provsu

Medan - Nusantarapos.id :
Setelah melakukan beberapa rangkaian proses dimulai dari Investigasi ke lapangan terkait berbagai dugaan permasalahan yang terjadi dalam pembangunan Sport Center di Desa Sena Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang dan melakukan mediasi dengan beberapa instansi Pemerintan Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) serta mengumpulkan bukti-bukti atas dugaan kesalahan - kesalahan tersebut.


 BADKO HMI Sumut dalam hal ini memiliki peran salah satunya sebagai _"Agen of Change"_ dalam proses pembangunan daerah yang ada di Indonesia khususnya Pemprovsu, maka dalam hal ini BADKO HMI Sumut melakukan pengaduan masyarakat ke Kejatisu atas temuan dan bukti dugaan permasalahan yang terjadi dalam proses pembangunan Deli Sport Center tersebut.


"Kita sudah berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini sampai dengan selesai karena kita melihat pembangunan Sport Center itu sangat banyak persoalan yang pertama sekali adalah terkait permasalahan penyelesaian sengketa lahan yang sampai hari ini belum  selesai dan sama sekali belum tuntas," jelas Perwakilan BADKO HMI Sumut Pangeran Siregar kepada awak media pada Rabu (13/4/2024). 


Menurut Roni Ramadhan yang juga perwakilan BADKO HMI Sumut ketika membuat aduan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejatisu berharap Kejatisu bersikap profesional dalam menangani kasus ini.

Foto :
BADKO HMI Sumut Buat Aduan Ke Kejatisu Terkait Sport Center

Pasca melakukan pengaduan ke Kejatisu BADKO HMI Sumut melakukan audiensi dengan Inspektorat Provsu untuk mempertanyakan pengawasan yang dilakukan oleh inspektorat terhadap pihak terkait dalam pembangunan Sport Center.


"Kita datang hari ini ke inspektorat untuk menanyakan bagaimana sudah sejauh mana pengawasan yang dilakukan oleh inspektorat terhadap pembangunan Sport Center karena dalam investigasi kelapangan kami menemukan kajanggalan dalam proses pembangunan ini (Sport Center) dan beberapa hari yang lalu kami juga sempat mengirimkan surat permohonan dokumen namun hasilnya inspektorat juga tidak memiliki dokumen yang kami minta," ujar Fungsionaris BADKO HMI Sumut Solihin Natama.


Dalam audiensi tersebut lanjut Solihin Natama, Inspektorat Provsu menyampaikan beberapa poin yang salah satunya adalah terkait pengawasan bahwa Inspektorat belum melakakukan pengawasan sepenuhnya terhadap Pembangunan Sport Center yang otomatis dokumen yang dimintai oleh BADKO HMI Sumut belum ada.


"Dalam Audiensi itu juga BADKO HMI Sumut menyampaikan kekesalannya terhadap sikap dari Biro Hukum Setda Provsu ketika BADKO HMI Sumut melayangkan surat permohonan dokumen yang berkaitan dengan pembangunan Sport Center namun yang datang adalah surat untuk balasan untuk berkoordinasi dengan Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan," ujarnya.


Pangeran Siregar ketika diminta keterangan oleh awak media mengatakan, BADKO HMI Sumut sudah melayangkan surat permintaan dokumen ke Biro Hukum Setda Provsu tapi dialihkan kepada Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan. 


"Kami menilai bahwa apa yang dilakukan oleh Biro Hukum Setda Provsu itu seperti buang badan dan sangat tidak mencerminkan keterbukaan informasi publik yang mana keterbukaan informasi publik yang sudah di jamin dalam undang-undang nomor 14 tahun 2008," tandas Pangeran. (NSP.Red/Ril).

Posting Komentar

0 Komentar

Close Menu