PERWAMSI: "Polda Riau Tangkap Saja Developer Perum Gading Marpoyan"


Foto:
Ketua umum Perwamsi Riau Surya Koto.

PEKANBARU - Nusantarapos.id: 

PERWAMSI menyatakan jika persoalan lahan Fasos dan Fasum perumahan Gading Marpoyan, Dusun IV Gading Marpoyan, Desa Pandau Jaya, Kec Siakhulu, Kab Kampar, Riau, dapat dilakukan proses secara pidana. 


Hal tersebut berdasarkan barang bukti, alat bukti dan saksi yang dipenuhi untuk gugatan pidana terkait Fasos dan Fasum perumahan Gading Marpoyan tersebut. 


"Ya benar. PERWAMSI dalam hal ini akan meneruskan laporan dengan memenuhi barang bukti, alat bukti dan saksi untuk proses hukum pidana. Indikasi pelanggaran Undang Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Lanjut dengan UU perlindungan konsumen. Semua barang bukti, alat bukti dan saksi tentu ada sama PERWAMSI," ungkap Ketua Umum PERWAMSI Suryadi, kepada wartawan di Pekanbaru, Kamis 16/03/2023. 


Lanjut pria yang lebih dikenal dengan nama Surya Koto ini, Polda Riau tentu akan melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana jika laporan memenuhi BAP. 


"Polda Riau tangkap saja developer perumahan Gading Marpoyan itu, jika laporan PERWAMSI sudah masuk nantinya," pinta Surya Koto. 


Menurut data yang diarsipkan PERWAMSI, developer perumahan Gading Marpoyan, Desa Pandau Jaya tersebut, atas nama PT IKA DAYA YAKIN MANDIRI. Sementara pelaksana pembangunan rumah saat ini sedang berlangsung, nama Judin Amran atau yang lebih dikenal warga dengan nama si Alak adalah aktornya. 


Seperti yang direalese sebelumnya, Desa Pandau Jaya, Kabupaten Kampar, Riau kini sedang bermasalah soal Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos). Lahan fosos dan Fasum yang diduga kuat bermasalah itu berada di Perumahan Gading Marpoyan, Desa Pandau Jaya. 


Hal tersebut dibenarkan oleh Suryadi, Ketua Umum Forum PERWAMSI (Perlindungan dan Advokasi Warga Perumahan dan Lingkungan Masyarakat Indonesia) - Riau, Selasa 21/02/2023 saat dikonfirmasi wartawan di Pekanbaru. 


"Benar, ada masalah soal Fasos dan Fasum di Perumahan Gading Marpoyan. Berdasarkan surat permohonan warga ke developer, itu jelas developer atas nama PT IKA DAYA YAKIN MANDIRI tidak memberikan Fosos dan Fasum ke warga. Ini sudah melanggar hukum pidana dan denda 5 miliar untuk developer," jelas Suryadi. 


Lanjut lagi Suryadi, surat permohonan warga Perumahan Gading Marpoyan minta FASOS dan FASUM itu nomor 01/Pan/DS.IV/IX/2015, dasar permohonan poin 4. pihak PT IKA DAYA YAKIN MANDIRI, dinyatakan belum menjelaskan tentang FASOS dan FASUM di perumahan.


"Surat permohonan warga itu jelas sebagai bukti, sejak dibangun oleh developer pada 1996/97 sampai kini, developer belum memberikan Fasos dan Fasum sesuai Siteplan sah yang dikeluarkan dinas PU, kabupaten Kampar pada tahun tersebut," terang Suryadi. 


Ditambahkan oleh Ketua Dewan Pembina Forum PERWAMSI, Ir. Yusrizal Tanjung SH.MH, bahwa secara resmi FORUM PERWAMSI telah memberikan surat resmi ke Desa Pandau Jaya. Surat tersebut sebagai Somasi untuk developer. Sehingga pemerintah daerah, perpanjangan tangannya di desa, pemerintahan desa Pandau Jaya mesti pro aktif untuk masyarakat. 


"Secara hukum, Undang Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, jika developer tidak memberikan Fosos dan Fasum sesuai Siteplan yang resmi dari dinas terkait, maka dapat dilakukan proses hukum. Termasuk juga UU perlindungan konsumen. Untuk itu, pemerintah Desa Pandau Jaya mesti pro aktif untuk masyarakat. Karena fasos dan Fasum itu milik daerah untuk masyarakat di perumahan gading Marpoyan," tegas Ir.Yusrizal Tanjung SH.MH selaku Ketua Dewan Pembina PERWAMSI.


Sementara itu, pihak developer atas nama si Alak tersebut, sejak berita ini dirilis belum menjawab dengan data pasti atas polemik yang terjadi. (NSP.Red/PR/Ril).

Posting Komentar

0 Komentar

Close Menu