Foto: Ketua Pemuda Muslim Sumut Jonson Sihaloho SHI. |
MEDAN - Nusantarapos.id: Pimpinan Wilayah (PW) Pemuda Muslimin Indonesia (Pemuda Muslim) Provinsi Sumatera Utara, sangat menyayangkan larangan buka puasa bersama (Bukber) bagi Pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadhan 1444.H.
"Kita sangat menyayangkan larangan Bukber tersebut, buka puasa bersama itu merupakan tradisi umat muslim, yang sudah berjalan sejak negara Indonesia ini merdeka, dan larangan itu bertentangan dengan UUD 1945 pasal 29 tentang kewajiban menjalankan agama masing-masing. Bahwa berbuka puasa bersama itu adalah Tradisi Islam yang dianjurkan Nabi seperti termaktub dalam hadits, yang bermakna amal yang dikerjakan secara jama'ah mendapat 27 kemuliaan dibanding sendirian," tegas Ketua Pemuda Muslim Sumut Jonson Sihaloho SHI, Sabtu (25/3/2023) di Medan.
Walaupun larangan itu tidak ditujukan kepada ummat dan terbatas pada ASN, tetapi ASN itu kan juga pengamal Agama, harusnya Negara memfasilitasi berbuka puasa dimana atas nama Rakyat Indonesia, kata Jonson Sihaloho, menyikapi larangan Pemerintah berkenaan Bukber bagi Pejabat Instansi Pemerintah seperti dalam Edaran Menseskab Pramono Anung.
Jonson menilai, larangan Bukber itu tidak arif karena terkesan tidak memahami makna dan hikmah Buka Puasa Bersama. Padahal dalam buka puasa bersama itu terkandung nilai meningkatkan silaturahim.
Terkait soal Covid. Saya rasa itu bukan menjadi alasan, itu tidak relevan, karena pemerintah telah menetapkan status Covid-19 menjadi endemi.
"Namanya endemi itu penyakitnya masih ada, tapi sudah tidak lagi mewabah, jadi jangan menjadi alasan untuk membuat larangan bukber bagi para Pejabat dan ASN", katanya.
Jonson kembali curiga, jangan-jangan orang-orang pembantu Presiden, yakni, Menseskab Pramono Anung, malah memberikan masukan kepada bapak Presiden Jokowi tidak punya analisis yang jelas, sehingga larangan Bukber ini menuai tanggapan negatif dari berbagai pihak di Indonesia.
Kami menekankan kepada para pembantu Presiden yang lainnya untuk tidak membuat kegaduhan atau polemik, sehingga menjadi pembicaraan hangat di tengah-tengah masyarakat. Sebaiknya, kami mengingatkan para pembantu Presiden untuk bisa menjaga nama baik bapak Presiden Jokowi, ini harus dijaga, ujarnya.
Jonson yang juga merupakan Ketua GPK Sumut, meminta kepada pemerintah untuk menganulir kembali larangan Bukber tersebut. Pemerintah diminta jangan memancing kebencian umat atas kebijakan pemerintah yang dianggap keliru melarang Bukber bagi Pejabat dan ASN, tegasnya lagi.
Seperti diketahui, adanya larangan Bukber itu tertuang pada Surat Sekretaris Kabinet Nomor: 38/Seskab/DKK/03/2023. Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan bahwa arahan presiden hanya ditujukan kepada para Menko, para Menteri, kepala lembaga pemerintah dan tidak berlaku pada masyarakat umum.
(NSP.Red/PR/S.03).
0 Komentar