Medan, Nusantarapos.id : Satpol PP Kota Medan sudah seperti tidak punya taring atau sudah dibungkam oleh para pengembang property. Seperti maraknya bangunan tanpa izin berdiri di Kota Medan.
Salah satu yang sangat jelas Adalah bangunan REGENT ESTATE di Jalan Taduan, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan yang masih dalam proses pembangunan tanpa adanya plank izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Hal inilah yg menjadi perhatian khusus anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Hanura, Hendra DS yang menyatakan hal ini sangat berdampak terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.
" Memang Sekarang mengurus izin agak sulit. Tapi memang seperti itu aturannya, jika belum ada izin PBG nya, tidak boleh dibangun dulu, " ujarnya.
Lanjutnya meminta pemerintah dalam hal ini dinas terkait dan Satpol PP Kota Medan bertindak lebih tegas terhadap bangunan tanpa izin.
Hal senada juga disampaikan Ketua DPD LSM Lembaga Pemantau Pembangunan dan Anggaran Negara (LPPAN) Andi Nugraha, yang akan menyurati dinas PKP2R dan Satpol PP Kota Medan agar menindak bangunan REGENT ESTATE di Jalan Taduan.
" Kita akan surati dinas PKP2R San Satpol PP agar bangunan itu segera ditindak. Harus dirubuhkan karena tidak ada izin PBG nya, " ucapnya dengan tegas.
Sementara humas bangunan REGENT ESTATE yang diketahui bernama Fredi dengan nomor Whats App (WA) 08526241xxxx, saat dikonfirmasi melalui pesan WA menghindar, dengan mengaku bukan Fredi, tapi seorang penjual sate.
Benar apa tidaknya namanya Fredi, dari hasil investigasi awak media ini, diketahui nomor tersebut Adalah humas bangunan REGENT ESTATE. (NSP.Red/PR/03).
0 Komentar