Sejarah dan Saksi Kuatkan Kepemilikan Tanah PT.ADP Bukan Milik Pihak Lain


Foto:
Tim Kuasa Hukum PT ADP, Pahala Napitulu (kanan) dan Immanuel Hapena Rio Sitepu (kiri) saat memberikan keterangan di lokasi

MEDAN - Nusantarapos.id:
Sejarah menjadi jawaban penting atas kasus saling klaim tanah seluas 24.533 meter persegi di Jalan Starban Ujung Kelurahan Polonia Kecamatan Medan Polonia, antara PT. Anugrah Dirgantara Perkasa (ADP) dengan TNI AU Lanud Soewondo. Keterangan saksi cenderung menguatkan bahwa PT.ADP adalah pemilik sahnya.


Sekitar tahun 60an, kawasan polonia merupakan ladang milik masyarakat. Pahala Napitupulu, salah seorang tim kuasa hukum PT.ADP ingat betul ia sering menghabiskan waktu kecilnya di sini bermain layangan, mencari ikan laga hingga bermain di aliran sungai deli dekat jalan Avros Medan.


"Saya masih ingat betul, kecil saya disini. Saya masih cari ikan laga, main layangan, mandi di Avros. Ini semua ladang. Sampai ke Sari Rejo juga ladang," beber Pahala, Jumat (2/12) siang kemarin.


Penduduknya tidak sebanyak sekarang, bahkan ada titik yang dijadikan landasan pesawat capung bagi perusahaan Deli Maatschappij milik Belanda. Hingga akhirnya tahun 50-an Kepala Staf Angkatan Perang RI, TB Simatupang memberi instruksi untuk mendirikan Lanud Soewondo.


Meskipun diakui oleh Pahala bahwa wilayah TNI AU Lanud Soewondo ini sangat luas hingga ke jalan Juanda, namun areal tersebut hanya termasuk dalam kategori wilayah pengamanan saja. Sementara wilayah penguasaan telah dibatasi dengan tembok yang dibangun institusi tersebut.


Hal inilah yang menjadi titik persoalan bagi TNI AU Lanud Soewondo. Batas pengamanan dipersepsikan mereka sebagai wilayah yang dapat dikuasai. Imbasnya, tanah PT. ADP yang di luar batas kepemilikan prajurit penjaga langit kini menjadi korban klaim.


"Benar, kalau berbicara wilayah pengamanan, sampai ke Juanda juga masuk wilayah TNI AU Lanud Soweondo. Tapi, bukan berarti hak mereka untuk dikuasai dan dimiliki. Tanah PT. ADP di luar hak mereka. Kalau memang salah, kenapa cuma punya PT. ADP saja yang dipersoalkan. Ada banyak komplek-komplek mewah di sana kok diam saja," geram Pahala.


Kepling XI, Defri Zein yang telah menetap di wilayah Kecamatan Polonia sejak tahun 1987 juga mengakui bahwa klaim tanah oleh TNI AU Lanud Soewondo terhadap kepunyaan PT. ADP tidak berdasar. Ia mengaku bahwa sejak dahulu tempatnya bermukim adalah milik rakyat yang diperjualbelikan.


"Tanah rakyat ini. Dari dulu diperjualbelikan," jelasnya.


Sementara itu, tim kuasa hukum PT. ADP, Sorta Hernawati Hutasoit, SH, dan Immanuel Hapena Rio Sitepu SH menjelaskan bahwa pengakuan hak milik lahan seluas 24.533 meter persegi oleh kliennya itu dibuktikan dengan surat SHGB No. 00687, No. 00679, No. 410 dan No. 00705.


"Ini tanah milik PT. Anugrah Dirgantara Perkasa. Alas hak sudah jelas, sudah kami cek di BPN dan tidak ada bersengketa," terang Sorta.


Mereka sendiri heran, jika ada pihak TNI AU Lanud Soewondo bersikeras melarang mereka membersihkan dan membangun di atas lahan kliennya wajib meminta izin terlebih dahulu. Bahkan saat ini, mereka dihalangi masuk ke lahan tersebut dengan cara ditutupnya akses masuk ke lahan oleh TNI AU Lanud Soewondo. (NSP.Red/PR/Ril/S.03).

Posting Komentar

0 Komentar

Close Menu