Salam Kesetiakawanan Sosial!
Foto: Ketua Karang Taruna Sumatera Utara Dedi Dermawan Milaya (kedua dari kiri) bersama jajaran Pengurus Nasional Karang Taruna. |
Jakarta - Nusantarapos.id: Terkait informasi (berita) dari media online yakni Medanbisnisdaily.com tanggal 30 November 2022 pukul 17.28 WIB dengan judul berita “Gubernur Edy Revisi Kepengurusan Karang Taruna Sumut, Samsir Pohan Plt Ketua” dan media Waspada.co.id tanggal 30 November 2022 dengan judul berita “Edy Rahmayadi Tunjuk Samsir Pohan Jabar Plt Ketua Karang Taruna Sumut”, maka dengan ini Pengurus Nasional Karang Taruna melalui Wakil Ketua Umum 1 Bidang Organisasi, Budi Setiawan memberikan tanggapan sekaligus klarifikasi sebagai berikut:
Foto: Logo Karang Taruna. |
2. Sebagaimana diatur dalam pasal 18 Permensos nomor 25 tahun 2019, betul bahwa keanggotaan Karang Taruna menganut sistem stelsel pasif artinya bahwa setiap generasi muda berusia 13 sampai dengan 45 tahun adalah otomatis anggota atau Warga Karang Taruna. Tetapi pengaturan tentang keanggotaan (usia keanggotaan) tidak otomatis mengatur kepengurusan (usia kepengurusan) karena dalam pasal 20 ayat (1) butir b disebutkan bahwa usia pengurus paling rendah 17 tahun yang itu berarti tidak ada pengaturan batas atas di permensos karena diberikan kewenangan pengaturannya kepada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga sebagaimana ketentuan pasal 21, dimana sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna pasal 24 ayat (1) butir j disebutkan bahwa batas atas usia Ketua Pengurus Karang Taruna Provinsi adalah 55 tahun. Secara filosofis berbedanya pengaturan usia keanggotaan dan usia kepengurusan Karang Taruna disebabkan oleh karena keanggotaan Karang Taruna sebagai organisasi sosial adalah sebagai warga layanan atau kelompok sasaran program, sedangkan usia kepengurusan diatur sedemikian rupa dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga untuk kepentingan kaderisasi dan pemberdayaan Karang Taruna di desa/kelurahan oleh kepengurusan tingkat kecamatan hingga nasional yang dianggap efektif untuk melakukannya. Perlu juga dipahami bahwa keanggotaan Karang Taruna hanya berada di desa/ kelurahan, ditingkat kecamatan hingga nasional hanya ada kepengurusan yang bertugas memberdayakan Karang Taruna desa/kelurahan.
3. Mekanisme pembentukan kepengurusan dalam Karang Taruna
harus selalu melalui forum pengambilan keputusan tertinggi organisasi yang
disebut Temu Karya. Temu Karya Provinsi yang telah berhasil menyusun dan
membentuk kepengurusan Provinsi melalui mekanisme formatur kemudian legalitas
pengesahannya secara kelembagaan dikeluarkan oleh Pengurus Nasional Karang
Taruna kepada kepengurusan Provinsi dalam bentuk Surat Keputusan. Barulah
kemudian berdasarkan SK Pengesahan dari Pengurus Nasional Karang Taruna
dikeluarkan Surat Keputusan Pengukuhan oleh Gubernur sebagai Pembina Umum
Karang Taruna di Provinsi. Surat Pengukuhan dari Gubernur bukanlah surat
pengesahan terhadap suatu kepengurusan tetapi lebih merupakan pengakuan sebagai
mitra pemerintah dan legalitas terkait kebijakan dan penganggaran. Sehingga
adalah keliru jika SK Gubernur dapat menentukan kepengurusan Karang Taruna Provinsi sah/berlaku atau tidak, dan tentu itu merupakan bentuk dari intervensi Pemerintah yang sama sekali tidak membina dan memberdayakan bahkan berpotensi
membuat gaduh baik diinternal maupun eksternal Karang Taruna.
4. Sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga Karang Taruna pasal 25 disebutkan bahwa “Seorang Ketua dinyatakan
berhenti jika:
a. Meninggal dunia;
b. Karena habis masa baktinya;
c. Meletakkan jabatan (mengundurkan diri);
d. Diberhentikan untuk sementara (non aktif) oleh RPP karena
keterlibatannya dalam kasus-kasus pidana;
e. Diberhentikan oleh RPP jika ternyata terbukti bersalah
didepan pengadilan dalam kasus pidana yang merusak nama baik organisasi dan
dirinya;
f. Diberhentikan dengan hormat oleh RPP diperluas jika
ternyata dalam kurun waktu sekurang-kurangnya 1 tahun tidak dapat menunjukkan
keaktifan dan tanggung jawabnya sebagai ketua.
5. Mencermati penjelasan kami diatas yang didasarkan pada Peraturan Menteri Sosial RI nomor 25 tahun 2019 serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna (hasil Temu Karya Nasional VIII Karang Taruna tahun 2020), maka kami menghimbau agar kiranya Bapak Gubernur dapat lebih cermat dalam memahami aturan-aturan terkait Karang Taruna serta dapat secara bijak memfasilitasi dalam konteks pembinaan kepada kepengurusan Karang Taruna agar dapat menyelesaikan permasalahannya sendiri secara keorganisasian Karang Taruna, apalagi secara fungsional juga dapat difasilitasi dan di supervisi langsung oleh Dinas Sosial sebagaimana ketentuan dalam Permensos no 25 tahun 2019 pasal 39. Karena dengan diterbitkannya SK penetapan Plt Kepengurusan Karang Taruna Provinsi Sumatera Utara sebagaimana tertuang dalam SK Nomor: 188.44/969/KPTS/2022 tentu sangat tidak sesuai dengan ketentuan/aturan tentang Karang Taruna dan berpotensi untuk memunculkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara yang pasti akan merugikan Gubernur sebagai Pembina Umum.
Salam Adhitya Karya Mahatva Yodha!
Jakarta, 1 Desember 2022
Ttd : Waketum 1 Bidang Organisasi Pengurus Nasional Karang Taruna, Budi Setiawan.
(NSP.Red/PR/Ril.PNKT).
0 Komentar