Foto:
Korban (Efendi memegang LP. Red) di dampingi Kuasa Hukumnya usai membuat laporan ke Polresta Tebing Tinggi.
MEDAN - Nusantarapos.id: Direktur Bumdes Madani Melati II di sebut-sebut, berinisial MS, di laporkan ke Polresta Tebing Tinggi dugaan melakukan penipuan, terkait bujuk rayunya bisa memasukkan orang bekerja di salah satu instansi pemerintah.
MS di laporkan Efendi (61) yang merupakan korbannya, warga Dusun II Desa Binjai Tebing Syahbandar, korban mengalami kerugian sebesar Rp.60 juta rupiah, kata Efendi di dampingi Kuasa Hukumnya, R.Romy A Tampubolon,SH, Eka Tarigan ,SH, Rachmat Wahyudi,SH usai membuat laporan ke Polresta Tebing Tinggi.
"Saya kena bujuk rayu MS (Terlapor), katanya bisa memasukkan anak saya bekerja menjadi pegawai di salah satu instansi pemerintah, kejadian ini sejak Desember 2021, namun hingga akhir 2022 ini, janjinya bisa memasukkan kerja itu bohong", ungkap korban, geram.
Awalnya, sambung korban, MS meminta uang kepada saya, sebesar Rp.45 juta, uang itu akan di setor ke pusat, lalu berselang satu bulan kemudian, MS kembali meminta uang tambahan kepada saya sebesar Rp.15 juta, dengan alasan, nama anak saya di timpa, jadi harus kita tambah agar anak saya bisa masuk jadi pegawai, beber korban menirukan ucapan pelaku, kala itu.
Namun, hari berganti hari, waktu pun terus berjalan, hingga akhir Desember 2022 ini tidak ada kejelasan dari Terlapor, janji bisa memasukkan jadi pegawai ternyata bohong alias penipu, MS di laporkan ke Polresta Tebing Tinggi dengan bukti laporan: STTLP/B/1037/ XII/2022/SPKT Polresta Tebing Tinggi.
Korban berharap, agar pelaku dapat segera di tangkap dan mempertanggung jawabkan perbuatannya, berkali-kali di tagih tak juga ada kejelasan, MS terus memberi alasan, beribu alasan yang disampaikannya, akhirnya pelaku di laporkan ke polisi, ujar korban (red.Efendi).
Kuasa Hukum korban, R.Romy A Tampubolon,SH, Eka Tarigan ,SH, Rachmat Wahyudi,SH usai mendampingi korban membuat laporan ke Polresta Tebing Tinggi, kepada wartawan di Medan, Sabtu (17/12/2022), mengatakan, klaeannya (red.korban) sudah resmi membuat laporan ke polisi.
"Kita berharap Polresta Tebing Tinggi dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut, kami, Jum'at (16/12) malam kemarin sudah buat laporan kesana, kita menduga, jangan-jangan ada korban lainnya, seperti yang di alami pak Efendi", ujar R.Romy A Tampubolon,SH.
Disebutkannya lagi, kami selaku kuasa hukum korban terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas, hingga mendapat kepastian hukum yang seadil-adilnya, pungkas Romi. (NSP.Red/PR/S.03).
0 Komentar