Dugaan Pungli Dana Hibah, Aulia Rizky Tantang Mahasiswa Pengunjuk rasa


Foto:
Aksi Unjukrasa Mahasiswa yang tergabung dalam Jaringan Mahasiswa Indonesia (JMI) di DPRD Sumut, beberapa hari lalu.

MEDAN - Nusantarapos.id: Anggota DPRD Sumut, M.Aulia Risky Aqsa tak ambil pusing terkait aksi unjukrasa yang di lakukan belasan mahasiswa yang tergabung dalam Jaringan Mahasiswa Indonesia (JMI), atas dugaan pungli dana hibah yang di sebut-sebut terbawa nama berinisial 'MARA'. 


Aulia malah menantang pengunjuk rasa, berikan bukti tuduhan itu, bila terbukti buat LP, 'laporkan lah', sebutnya, kepada wartawan saat dikonfirmasi, Rabu (23/11/2022) di gedung DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan.


"Ngapainlah ditanggapi, kalau berani buat nama, buat LP, inikan tidak, inisial, data mereka nggak ada, itu awalnya yang di upload di Instagram, mereka ambil, makanya saya santai saja", katanya.


Disebutkannya lagi, ini kan bentar lagi tahun politik, mereka mempermalukan dan menjelek - jelekkan, tujuannya apa, katanya nada bertanya, pastilah ini, isyaratnya memperagakan dengan tangan 'uang', mereka minta-minta uang, ada buktinya, ia kembali mengatakan, kalau punya bukti laporkan, imbuhnya. 


Demo pun itu-itu aja orangnya, dari UIN Dakwah, "Yang Demo kan dari UIN Dakwah", kata M.Aulia Risky Aqsa, nada tinggi, sambil berlalu.


Diberitakan sebelumnya, Belasan masyarakat dari Jaringan Mahasiswa Indonesia (JMI) kembali menggelar aksi demo di depan gedung DPRD Sumut, Selasa (22/11). Aksi yang diwarnai bakar ban ini menyerukan kepada aparat berwenang untuk mengusut tuntas oknum anggota DPRD Sumut, berinisial 'MARA', terkait pungli dana hibah sekolah. 


Sambil membawa spanduk besar bertuliskan "Penjarakan Oknum DPRD Sumut Pungli Dana Hibah Sekolah", kordinator aksi Ahmad Ridwan Dalimunthe dalam orasinya kembali mendesak aparat berwenang, termasuk Kejatisu untuk memproses laporan dugaan pungutan liar (pungli) bantuan dan hibah sekolah/yayasan APBD Sumut T.A.2021 – 2022, yang diduga melibatkan nama oknum anggota DPRD Sumut, berinisial 'MARA'.


Kemudian, mereka juga meminta Dewan Kehormatan DPRD Sumut agar membuat surat rekomendasi kepada partai anggota dewan itu yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi bermodus pungli bantuan dan hibah sekolah/yayasan bersumber dari APBD Sumut T.A.2021 – 2022.


Dalam laporannya disebutkan, ada 32 sekolah/yayasan di kawasan Medan Marelan, dan Medan Belawan yang mendapatkan hibah dari APBD Sumut,.dengan jumlah bantuan lebih kurang Rp.200 juta /sekolah.


Dijelaskan Ridwan lagi, dari 32 sekolah/yayasan tersebut diduga sudah 17 sekolah yang menerima bantuan tersebut melalui rekening masing-masing pada bulan Juli 2022.


Bantuan dana hibah tersebut, diduga dipungli oknum anggota DPRD Sumut berinisial 'MARA', dan oknum salah satu pengurus organisasi keislaman berinisial ‘A’. 


"Diketahui kedua oknum tersebut meminta fee 50 persen dari pihak sekolah/yayasan apabila ingin mendapatkan hibah tersebut,” sebut Ridwan. 


Padahal sambung Ridwan lagi, hibah APBD tersebut dialokasikan untuk pembangunan fisik bangunan sekolah/yayasan, yang sangat membutuhkan anggaran perbaikan sarana dan prasarana sekolah.


Atas dasar itu, JMI meminta kepada Kejatisu agar memanggil dan memeriksa oknum anggota DPRD Sumut berinisial 'MARA' dan oknum salah satu pengurus organisasi keislaman berinisial ‘A’.


“Kami juga meminta agar Kejatisu memanggil dan memeriksa 17 kepala/pimpinan sekolah/yayasan yang telah menerima bantuan dan hibah sebesar kurang lebih Rp.200 juta per satu sekolah dari APBD Provsu T.A 2021 – 2022," ujarnya. (NSP.Red/PR/S.03).



Posting Komentar

0 Komentar

Close Menu