DPP Parsadaan Hasibuan Akan Melaksanakan Peringatan Hari Pahlawan di Palas


Keterangan Foto:
Kapolres Palas, AKBP Indra Yunita Irawan SIK, MSI Inspektur upacara Hari Pahlawan 10 November 2021. Di pekuburan pahlawan Alm.Mayor Daulat Hasibuan dan veteran pejuang Almh. Hj Donggur Harahap. 

MEDAN - Nusantarapos.id:
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Parsadaan Hasibuan Dohot Anak Boruna (PHDAB) akan melaksanakan peringatan hari Pahlawan 10 November. Peringatan hari pahlawan ini setiap tahun dilaksanakan, di pekuburan pahlawan alm. Mayor Daulat Hasibuan dan almh.Veteran Pejuang, Hj.Donggur Harahap di Desa Paringgonan Kecamatan Ulu Barumun Kabupaten Padang Lawas.


Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Umum DPP PHDAB, Chairul Mac Hasibuan SH, kepada wartawan di Medan, Jum'at (5/11/2022) saat akan bertolak menuju Padang Lawas (Palas).



"DPP PHDAB setiap tahunnya terus memperingati hari Pahlawan 10 November, kegiatan ini kita laksanakan di pekuburan pahlawan Desa Paringgonan Kecamatan Ulu Barumun, bertindak sebagai inspektur upacara, di rencanakan Kombes Pol Benny Iskandar Hasibuan, SIK, MSi", kata Chairul Mac Hasibuan, yang juga merupakan ahli waris alm. Mayor Daulat Hasibuan.


Chairul Mac menuturkan, Tahun lalu, peringatan hari pahlawan di pekuburan pahlawan tersebut, bertindak sebagai inspektur upacara Kapolres Padang Lawas AKBP Indra Yunita Irawan SIK, MSI. Yang juga dihadiri Wakapolres Palas, TNI, tokoh Agama, tokoh Adat, tokoh Masyarakat, Ormas, Mahasiswa, Pelajar dan Undangan lainnya.


Chairul Mac Hasibuan menyebutkan, berita ini sekaligus merupakan undangan kepada seluruh keluarga besar Parsadaan Hasibuan Dohot Anak Boruna (PHDAB) di Kabupaten/Kota se Sumatera Utara untuk dapat kiranya hadir. 


Peringatan hari pahlawan 10 November 2022 di pekuburan pahlawan alm.Mayor Daulat Hasibuan dan Almh. Veteran pejuang Hj.Donggur Harahap, di Desa Paringgonan Kecamatan Ulu Barumun Kabupaten Padang Lawas, dimulai pukul: 10.00 Wib s/d selesai.


Diketahui, Alm.Mayor (Purn) TNI - AD Daulat Hasibuan adalah Pejuang Kemerdekaan RI sesuai SK Presiden RI ke- 1, Ir Soekarno, No.35597 tanggal 5 Oktober 1954. Sesuai surat keterangan LVRI Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), ujarnya. (NSP.Red/PR/S.03).

Posting Komentar

0 Komentar

Close Menu