Keterangan Foto:
Ketua GPK Sumut Jonson Sihaloho saat diwawancarai wartawan.
MEDAN - Nusantarapos.id: Muktamar Luar Biasa (MLB) Gerakan Pemuda Ka'bah (GPK) Ilegal yang dimotori segelintir orang mengatasnamakan panitia mendapat reaksi keras dari GPK Sumatera Utara. GPK Sumut menolak MLB Ilegal tersebut karena dasar pelaksanaan itu melanggar AD/ART organisasi.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua GPK Sumut, Jonson Sihaloho, pernyataan itu menyikapi MLB GPK yang digelar di Tangerang. GPK Sumut tegas menolak MLB Ilegal itu, ujar Jonson kepada wartawan, Rabu (19/10/2022) malam, melalui sambungan telepon selulernya.
"Kami Solid mendukung Kepemimpinan bapak, Imam Fauzan Amir Uskara sebagai Ketum GPK dan M.Thobahul Aftoni, sebagai Sekretaris Jenderal, dimana sebelumnya, kita di Sumut telah melakukan Rapimwil termasuk juga di daerah lain, dan telah membahas Muktamar, oleh karenanya, keputusan MLB tinggal menunggu dari Pimpinan Pusat GPK", kata Jonson.
Tegasnya lagi, sebagai badan otonom sayap partai, yang namanya MLB harus dihadiri Partai Persatuan Pembangunan (PPP), sampai saat ini kami mengakui hasil Rapimnas.
Selain itu sambungnya, panitia pelaksana Muktamar Luar Biasa (MLB) Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) Ilegal itu, sudah di pecat dari Kepengurusan PP GPK, jadi tidak ada haknya lagi mengatasnamakan GPK.
Sebagaimana yang disampaikan PP GPK bahwa, kegiatan tersebut adalah forum yang illegal dengan alasan sebagai berikut:
1.Nama-nama sebagai pelaksana maupun penanggung jawab acara bukanlah sebagai Pengurus Harian PP GPK:
a. bahwa Sdr. H. Syahrial Agamas, S.H. dan Sdr. Hasan Husaeri Lubis, S.H. sudah diberhentikan dari jabatan sebagai anggota Majelis Kehormatan PP GPK melalui SK PP GPK Nomor: 012/SK/PP.GPK/X/2022 pada Tanggal 16 Oktober 2022 dikarenakan telah melakukan tindakan diluar kewenangannya dengan mengambil alih kepemimpinan PP GPK secara Ilegal.
b. Bahwa Sdr.Toto Yuwono, S.E. adalah Ketua PW GPK Provinsi Yogyakarta, oleh karena itu yang bersangkutan tidak memiliki kewenangan untuk menandatangani surat apapun yang mengatasnamakan PP GPK.
c. dengan demikian nama-nama tersebut diatas tidak memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan seluruh kegiatan yang menggunakan dan/atau mengatasnamakan Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ka’bah;
2. Bahwa berdasarkan ART pasal 55 dan Pasal 56 serta peraturan organisasi (PO GPK) BAB III Pasal 3 diantaranya menjelaskan tentang:
a. Penanggung jawab dan penyelenggara Muktamar/ Muktamar Luar Biasa adalah Pimpinan Pusat GPK dalam hal ini yang ditanda tangani oleh Ketua Umum dan Sekjen PP GPK;
b. Muktamar Luar Biasa GPK tidak dihadiri 2/3 (Dua Per-Tiga) dari jumlah pimpinan wilayah dan cabang atau sekurang-kurangnya 16 PW dari Jumlah total 25 PW. Bahkan 16 PW hingga PC GPK diantaranya tidak mendapatkan Undangan.
Bahwa Kepemimpinan Gerakan Pemuda Ka’bah saat ini dijabat oleh Sdr. Imam Fauzan Amir Uskara sebagai Plt. Ketua Umum dan M. Thobahul Aftoni selaku Sekretaris Jenderal PP GPK yang telah dikukuhkan melalui Rapat Pimpinan Nasional (RAPIMNAS) I GPK, ujar Jonson Sihaloho. (NSP.Red/PR/S.03).
0 Komentar