Foto : Areal HGU Afdeling II Kebun Bah Jambi milik PTPN IV yang digarap oleh masyarakat penggarap setempat. (Dokumentasi PTPN-IV). |
Bah Jambi - Nusantarapos.id : Areal HGU PTPN IV yang berada di Afdeling II Kebun Bah Jambi seluas sekitar 125 hektar telah diduduki dan dikuasai oleh masyarakat penggarap yang hingga saat ini tidak dapat menunjukan alas hak kepemilikannya secara legal.
Menyikapi hal ini, Manajemen PTPN IV melalui Kepala Bagian Sekretariat Perusahaan, Riza Fahlevi Naim, secara tegas menyampaikan bahwa, areal HGU Kebun Bah Jambi yang saat ini diklaim dan tanaman kelapa sawitnya telah dirusak oleh masyarakat penggarap merupakan areal milik PTPN IV yang sah dan legal secara hukum.
Lebih lanjut, kata Riza Fahlevi Naim, areal HGU Kebun Bah Jambi diperoleh secara sah dan prosedural, bahkan sudah ditetapkan melalui Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kabupaten Simalungun, selaku institusi negara yang berhak mengeluarkan izin HGU di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sementara, Ketua Umum SPBUN PTPN IV Muhammad Iskandar mengatakan, berkaitan dengan adanya korban penganiayaan (karyawan PTPN IV), yang dilakukan oleh masyarakat penggarap secara anarkis, SPBUN akan mendorong pihak Aparat Penegak Hukum (Kepolisian) untuk menindaklanjuti proses hukumnya.
Seluruh laporan kepolisian dari pihak Manajemen Kebun Bah Jambi atas adanya dugaan tindak pidana pelanggaran terhadap UU No. 39 tahun 2014, serta tindak pidana murni terhadap penganiayaan karyawan yang melaksanakan pekerjaan di areal tersebut, dan hal tersebut telah terjadi dua kali di waktu yang berbeda.
"Karyawan yang menjadi korban penganiayaan pada 16 Agustus 2022 adalah Sujarwadi (Danton), Durham (anggota satpam), Neddy Simanjuntak (korkam kebun). Selain itu, Karyawan yang menjadi korban penganiayaan pada 08 September 2022 adalah Hardiati Ningsih (Mandor Pemeliharaan),"
Untuk itu Kami meminta kepada aparat penegak hukum (APH), dalam hal ini pihak kepolisian agar dapat menindaklanjuti proses hukum atas laporan tersebut, ujar Muhammad Iskandar.
Menurutnya, SPBUN juga terus mendorong dan meminta pihak Aparat Penegak Hukum untuk mengimbau, agar masyarakat penggarap menghentikan segala kegiatan dan aktivitas serta intimidasi terhadap karyawan PTPN IV di areal Afdeling II Kebun Bah Jambi.
"Karena apa yang mereka lakukan tersebut, merupakan tindakan melawan hukum, menggarap diatas areal yang telah memiliki alas hak berkekuatan hukum (HGU)," pungkas M. Iskandar. (NSP.Red/PR/Hendra911).
0 Komentar