Keterangan Foto: Aksi mahasiswa menyoroti kegiatan Bimtek di salah satu hotel di Medan, diduga terjadi penyimpangan melanggar hukum dan menyalahi aturan. (Ist) |
MEDAN - Nusantarapos.id: Penyelenggaraan Bimtek di salah satu hotel di Medan, yang digelar pada tanggal, 11 - 14 September 2022, menyisakan cerita pahit diduga penyelenggaraan Bimtek tersebut melanggar hukum, betapa tidak, panitia pelaksana menggunakan lembaga yang tidak sesuai surat edaran Mendagri.
Selain itu, Materi yang ditawarkan tidak ada urgensinya seperti halnya dengan pemateri dari kemenaker yang kami nilai samasekali tidak ada relevansinya dengan tema dan tujuan kegiatan.
Disebut-sebut, tempat kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Pemberdayaan Masyarakat Desa yang pesertanya dari Padang Lawas, disalah satu hotel, diduga ada persekongkolan dengan pihak lembaga terkait biaya yang dikeluarkan. Untuk diketahui, anggaran biaya Bimtek yang dihadiri seluruh perangkat Desa se Padang Lawas Utara, berkisar Rp.5,7 milyar.
Dari sumber yang diperoleh, anggaran 5,7 milyar itu, dengan rincian, per peserta Rp.5 juta X 1.158 orang peserta dari 386 desa se Kabupaten Padang Lawas Utara. Mengingat besarnya anggaran itu, sehingga menimbulkan kecurigaan Mark-up pada kegiatan dimaksud.
Atas kecurigaan Mark-up tersebut, Jaringan Mahasiswa Indonesia (JMI) mengecam dan menolak keras kegiatan tersebut. Dan demi kepastian hukum dalam bernegara, kami minta kepada penegak hukum dalam hal ini Kajatisu dan Poldasu untuk memeriksa panitia penyelenggara Bimtek yang diselenggarakan oleh PT Sarana Konsultan Diklat Nasional yang diduga melakukan mar-up anggaran, dilihat dari kehadiran peserta, ditaksir berkisar 300-400 orang peserta.
Demikian, Jaringan Mahasiswa Indonesia dalam pernyataan sikapnya, saat melakukan aksi unjuk rasa di depan salah satu hotel di Medan, kemarin. Aksi ini akan terus kami suarakan, hingga ke tingkat pusat. (NSP.Red/PR/Tim).
0 Komentar