Usai Olah TKP di Rumah Dinas FS, Komnas HAM: "Indikasi Obstruction Of Justice Semakin Menguat"


Foto:
Komisioner Komnas HAM saat memberikan keterangan Pers kepada media usai melakukan pemeriksaan sekitar 1 jam di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri FS. (Capture video 20 detik.com).


Jakarta - Nusantarapos.id: Obstruction Of Justice merupakan perbuatan yang tergolong tindak pidana, karena menghalangi atau merintangi proses hukum dalam sebuah perkara. 


Hal itu disampaikan Komisioner Komnas HAM Chairul Anam usai melakukan olah TKP di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen FS yang kini statusnya menjadi tersangka, terkait kasus "Polisi Tembak Polisi".


Chairul Anam juga menyampaikan bahwa sejak awal Komnas HAM menilai adanya indikasi Obstruction Of Justice dalam kasus penembakan Brigadir J. Dan hal ini semakin menguat setelah melakukan pemeriksaan di rumah dinas mantan Kadiv Propam ini sekitar 1 jam, pada Senin (15/08/2022).


Olah TKP dilakukan Komnas HAM diantaranya menyelidiki foto-foto yang di dapat dari tim Siber dan kemudian menyamakan nya dengan yang ada di TKP, termasuk bekas-bekas tembakan peluru yang ada di dinding rumah dinas mantan Kadiv Propam tersebut.


"Dan dari hasil penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM langsung di TKP, semakin menguatkan dugaan dalam kasus ini, bahwa adanya indikasi Obstruction Of Justice," pungkas Anam. (NSP.Red/PR/HI).


Posting Komentar

0 Komentar

Close Menu