Foto:
Illustrasi wajah Irjen FS dalam pusaran kasus Baku Tembak Anggota Polisi yang terjadi di rumah kediaman dinasnya sebagai Kadiv Propam Polri. (Ist).
Jakarta - Nusantarapos.id: Kasus "Polisi Tembak Polisi" berakibat kematian bagi Brigadir Josua (J) di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdi Sambo beberapa waktu lalu telah menarik perhatian seluruh masyarakat Indonesia.
Bahkan setelah kasus terjadi, Presiden Jokowi langsung menginstruksikan kepada Kapolri agar memeriksa dan membuka kasus ini secara terang benderang.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo melakukan konferensi pers di gedung Bareskrim Mabes Polri pada Sabtu (6/8), terkait progres/pengembangan dari kasus FS ini.
Kepada awak media, Irjen Dedi menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan Tim Inspektorat khusus (Irsus) yang bekerja melakukan pemeriksaan atas kesalahan kode etik yang dilakukan Irjen FS.
Dan status FS diperiksa bukan sebagai tersangka ataupun saksi, akan tetapi diperiksa karena telah melanggar kode etik dalam melakukan olah TKP secara profesional atas kasus yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Sambo tersebut.
Tim inspektorat khusus (Irsus) telah memeriksa terhadap 10 orang saksi, yang akhirnya menetapkan Irjen FS telah melakukan pelanggaran kode etik dalam melakukan Olah TKP secara profesional.
"Dimana dalam pemeriksaannya, tim Irsus telah menemukan bahwa Irjen Sambo pada saat olah TKP telah melakukan pelanggaran kode etik secara profesional, dan salah satunya adalah dengan mengambil CCTV yang ada di rumah dinas Kadiv Propam Polri". Pemeriksaan tim Irsus oleh Sambo dilakukan di gedung Mako Brimob Polri. Ujar Dedi.
Kadiv Humas Dedi Prasetyo juga menyatakan, bahwa Kapolri Jendral Listyo Sigit sudah menginstruksikan agar kasus ini dibuka secara terang benderang tanpa ada yang harus ditutup-tutupi sehingga seluruh masyarakat Indonesia mengetahuinya.
Selain Tim Irsus, ada lagi Timsus yang ditunjuk untuk bekerja melakukan pemeriksaan secara scientific (Ilmiah), dan Timsus lah yang melakukan penyidikan apakah dalam kasus Irjen FS ini ada peristiwa pidananya, serta menentukan nama-nama yang menjadi tersangka.
Dalam hal kasus ini kita tengah fokus atas pemeriksaan yang dilakukan oleh Timsus, karena Timsus yang akan lebih mendalami permasalahan ini, Timsus akan bekerja melihat dari bukti-bukti yang ada, serta mengolah data secara scientific (ilmiah), termasuk dalam menetapkan Tersangka lain, jika ada. Pungkas Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedy Prasetyo. (NSP.Red/PR/Hendra911).
0 Komentar