Foto: Illustrasi tentang PPKM
Jakarta - Nusantarapos.id: Beberapa waktu lalu, saat Badai Pandemi Covid tengah berlangsung lebih dari 2 tahun lamanya, istilah "Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)", sangat akrab di telinga kita.
Dimana PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) ini merupakan istilah yang digunakan pemerintah untuk mengatur kegiatan masyarakat dalam rangka menekan penyebaran kasus Covid-19 di Indonesia.
PPKM pertama kali diberlakukan pada tanggal 11-25 Januari 2021. PPKM pertama kali mencakup wilayah DKI Jakarta dan 23 kabupaten/ kota di enam provinsi yang masuk wilayah dengan risiko penyebaran Covid-19 yang tinggi. Sebelumnya, pemerintah juga sempat menggunakan sebutan PSBB, PPKM mikro, hingga PPKM darurat di masa awal pandemi Covid-19 tahun 2020 lalu.
Mulai Hari Ini, Seluruh Wilayah RI Diterapkan PPKM Level 1
Hal tersebut diatas sebagaimana yang telah diumumkan oleh Kemendagri dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 38 dan 39 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Kondisi Covid-19 yang berlaku mulai hari ini tanggal 2 Agustus 2022.
Perpanjangan PPKM di Jawa Bali berlaku sampai 15 Agustus 2022, sedangkan perpanjangan PPKM di luar Jawa Bali berlaku sampai 5 September 2022.
Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal ZA menyampaikan bahwa perpanjangan PPKM level 1 terbaru kembali diberlakukan karena adanya peningkatan kasus Covid-19 di beberapa minggu terakhir. Namun demikian, kondisi kasus Covid-19 di seluruh daerah masih terkendali.
Ada 4 level PPKM yang merujuk pada rekomendasi WHO tentang situasi Covid-19 dalam suatu wilayah, berikut penjelasannya;
- PPKM Level 1: artinya angka kasus positif Covid-19 kurang dari 20 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Rawat inap di di rumah sakit kurang dari 5 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Angka kematian kurang dari 1 orang per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.
- PPKM Level 2: artinya angka kasus positif Covid-19 antara 20 dan kurang dari 50 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Rawat inap di di rumah sakit antara 5 hingga kurang dari 10 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Angka kematian kurang dari 2 orang per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.
- PPKM Level 3: artinya angka kasus positif Covid-19 antara 50-150 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Rawat inap di di rumah sakit antara 10-30 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Angka kematian antara 2-5 kasus per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.
- PPKM Level 4: artinya angka kasus positif lebih dari 150 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, lebih dari 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan lebih dari 5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk. (NSP.Red/PR/Dtk).
0 Komentar