Ditengah Massa Ojol, Rahmansyah Sibarani Sebut RDP Tanggal 11


Keterangan Foto:
Rahmansyah Sibarani diatas mobil boks menyahuti aspirasi massa Ojol di depan gedung DPRD Sumut.

Medan - Nusantarapos.id:
Wakil Ketua DPRD Sumut Rahmansyah Sibarani memastikan DPRD Sumut menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan perwakilan ojek online (Ojol) dengan instansi terkait pada 11 Agustus 2022. 


"Kami telah jadwalkan tanggal 11 Agustus digelar RDP untuk menerima aspirasi kawan-kawan Ojol. Kami juga akan mengundang pihak-pihak terkait," kata Rahmansyah Sibarani saat menerima aksi unjuk rasa Ojol dan Driver Online yang tergabung dalam Garda Indonesia Region Sumut di depan Gedung DPRD Sumut, Selasa (2/8/2022).


Dalam aksi tersebut, pihak Ojol menyampaikan sejumlah tuntutan, yakni

1.Revisi UU No 22 Tahun 2009 Tentang Transportasi. 


2.Terapkan PERMENHUB No 12 Tahun 2019 sesuai dengan isi peraturan didalamnya.


3.Revisi KP348 / Evaluasi Tarif Ojek Online (Khusus Zona 1) yang tidak pernah dievaluasi sejak terbitnya PERMENHUB tahun 2019. 


4. Kementerian/Dinas Tenaga Kerja Dan KPPU (Komisi Pengawasan Persaingan Usaha ) agar proaktif mengawasi jalannya kemitraan trasnportasi online agar berjalan sesuai aturan yang berlaku. 


5. KOMINFO sebagai pemegang mandat tarif cargo ( Food & Send ) sesuai dengan PERMENKOMINFO No 1 Tahun 2012 agar melaksanakan fungsinya untuk merumuskan tarif cargo dasar/ minimum dengan melibatkan mitra dan menetapkan dalam aturan yang baku dan seragam. 


6. Meminta agar DPRD / Pemda menerbitkan Perda/Pergub/Perwal sebagai kebijakan daerah (Turunan PERMENHUB). 


7. GARDA INDONESIA REGION SUMUT mendukung jika Pemko / Pemda membangun aplikasi lokal (BUMD ) yang mensejahterakan masyarakat dan memberi PAD (pendapatan asli daerah) terhadap Pemko/Pemda, dan menjadi contoh aplikator sehat di Sumut / khsususnya Medan. 


Mendapat tanggapan dari DPRD Sumut, aksi unjuk rasa Ojol beberapa menit kemudian langsung membubarkan diri, dengan tertib. Aksi ini mendapat penjagaan ketat dari aparat kepolisian dan satpol PP. (NSP.Red/PRP/S.03).

Posting Komentar

0 Komentar

Close Menu