Residivis Kasus Narkoba Kembali Berulah Dan Berhasil Diamankan Unit Reskrim Polsek Blimbing, Kota Malang


Keterangan Foto:
Kapolsek Blimbing, Kompol Yanuar Rizal Ardianto saat menjelaskan pengungkapan kasus peredaran penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti sebanyak 55.260 butir pil koplo di Mapolresta Malang Kota pada Jumat (15/7/2022). (KOMPAS.com/ Nugraha Perdana).

Malang - Nusantarapos.id:
FAV (23), residivis kasus narkoba yang baru bebas dari penjara setahun yang lalu, kembali diamankan pihak Polsek Blimbing, Kota Malang atas peredaran dan kepemilikan 55.260 butir pil koplo.


FAV ditangkap oleh petugas Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Blimbing, Kota Malang, saat melakukan transaksi di rumah yang berada di Jalan Taman Raden Intan Kavling 542, Kelurahan Arjosari, pada 18 Mei 2022.


Kapolsek Blimbing, Kompol Yanuar Rizal Ardianto mengatakan, FAV ditangkap dengan barang bukti berupa 55.260 butir pil koplo. Rinciannya, 55.000 butir berada di 55 botol dan 260 butir terbungkus plastik.


"Tersangka FAV mengaku mendapatkan barang dari luar pulau, dari hasil tes yang dilakukan tersangka negatif narkoba," kata Rizal saat diwawancarai di Mapolresta Blimbing, Jumat (15/7/2022).


Rencananya, pil koplo tersebut akan diedarkan ke seluruh wilayah di Kota Malang. Jika dirupiahkan, pil koplo itu bernilai Rp 110.000.000.


"Namun, barang seperti itu sebenarnya tidak ada harganya dibandingkan dengan masa depan generasi bangsa," katanya.


Tersangka dijerat dengan Pasal 197 atau 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman penjara selama 10 hingga 15 tahun.


"Jadi tersangka sudah keluar dari Lapas Lowokwaru tahun kemarin tapi beraksi kembali. Kasus yang saat ini akan kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Malang dan beberapa hari ke depan akan dilakukan tahap kedua," katanya.(NSP.Red/PR/Kmps).

Posting Komentar

0 Komentar

Close Menu