Optimalisasi PAD, Kejari Sabang Kumpulkan Para Pemilik Hotel Dan Restoran di Kota Sabang


Keterangan foto:
Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Choirun Parapat, SH, MH, saat memimpin langsung Rapat Koordinasi optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) di Kota Sabang.

Sabang - Nusantarapos.id: 
Berdasarkan MoU antara Pemerintah Kota Sabang dan Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Sabang, melaksanakan rapat optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) kepada para pemilik hotel dan restoran, yang bertempat di Kantor Jaksa Pengacara Negara Kejari Sabang pada, Kamis (07/07/2022).

 

Sebagaimana diketahui, dengan telah melandainya wabah pandemi Covid-19, maka diperkirakan tingkat kunjungan Wisata ke Kota Sabang akan semakin meningkat. 


Maka sudah seharusnya penerimaan dari sektor pajak hotel dan restoran dapat di optimalkan sebagaimana diamanatkan oleh Qanun Kota Sabang nomor 4 tahun 2012.


Oleh karena itu perlu dipahami oleh semua pihak, termasuk kalangan pengusaha bahwa penyetoran pajak hotel dan restoran adalah suatu kewajiban yang harus dibayarkan kepada Pemko, agar pendapatan asli daerah (PAD) kota Sabang dapat semakin meningkat, dan secara makro, tentunya hal ini akan mendongkrak tingkat perekonomian masyarakat Kota Sabang. 


Keterangan foto:
Tampak para undangan yang menghadiri acara optimalisasi PAD Kota Sabang, terdiri dari para pengusaha Hotel dan Restoran.

Dalam pemaparannya Kajari Sabang Choirun Parapat, SH., MH, menjelaskan, dengan kondisi sabang yang merupakan salah satu ikon wisata yang ada di Indonesia, bahkan sampai ke manca negara, semisalnya desa Iboih, apa feed back yang didapat oleh Pemerintah Kota sabang terkait dengan ramainya wisatawan yang datang? Belum maksimal, ujar Kajari.


Maka dari itu, saya harap Bapak/Ibu sekalian yang hadir dalam Undangan ini untuk bisa bekerjasama dengan baik untuk kita sama-sama membantu Pemerintah Kota Sabang dalam mengoptimalkan Penadapatan Asli Daerah (PAD) Kota Sabang dengan meminta pungutan pajak untuk setiap hotel dan restoran sebesar 10%. 


Untuk itu perlu dipetakan kembali sektor-sektor mana saja yang belum optimal penerimaan pajak atau pendapatan asli daerah, khususnya perhotelan dan restoran. Untuk itu Tim JPN akan ditugaskan melaksanakan upaya-upaya pendampingan hukum bekerjasama dengan Tim Dinas Pendapatan Daerah Kota Sabang serta OPD terkait yani Dinas Pariwisata 


Mewakili pemerintah kota (Pemko) Sabang, Asisten II Sekretaris Daerah Pemko Sabang Faisal Azwar, S.T.,M.T juga menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya untuk Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Sabang yang begitu antusias membantu kami dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Sabang. 


Bahwa selain faktor pandemi covid-19, memang selama ini masih ada kendala-kendala dilapangan sehingga penerimaan Kota Sabang dari sektor pajak perhotelan dan restoran di Kota Sabang belum bisa di optimalkan, khususnya Kawasan Desa Iboih yang merupakan destinasi utama.


Namun demikian, dalam beberapa waktu kedepan akan dilakukan secara elektronik dengan menggunakan Tapping Box yang akan dibagikan di beberapa Hotel dan Restoran di Kota Sabang. (NSP.Red/PR/Ril.Kjrsb).

Posting Komentar

0 Komentar

Close Menu