DPW Pemuda LIRA Sumut Apresiasi Kinerja Tim Pidsus Kejatisu Terkait Ditahannya Direktur PT ACR (MJ)


Foto:
Ketua DPW Pemuda LIRA Sumut Bachtiar, SH (Jaket Merah) apresiasi kinerja tim Pidsus Kejatisu terkait ditahannya Pengusaha Mujianto atas dugaan Korupsi di PT. BTN senilai Rp.39.5 Milyar.

Medan - Nusantarapos.id: 
DPW Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sumatera Utara menyampaikan apresiasinya atas kinerja tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) terkait ditahannya Direktur PT. Agung Cemara Reality, Mujianto, pada Rabu (20/07/22). 
Hal ini disampaikan Ketua Pemuda LIRA Sumut Bachtiar, SH di Sekretariat LIRA Sumut, Jln Sempurna No. 95 - Medan.


Sebagaimana diketahui sebelumnya, Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) Mujianto (M) akhirnya resmi dijadikan tersangka oleh tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), terkait dugaan korupsi kredit macet di Bank BTN Medan.


Dijelaskan Kepala Kejati Sumut Idianto, SH,MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan bahwa, Direktur PT ACR Mujianto ditetapkan tersangka dan ditahan dalam perkara kredit macet di Bank BTN Medan, yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp.39,5 miliar.


Keterangan Foto:
Pengusaha DIrektur PT. ACR Mujianto ditahan Tim Pidsus Kejatisu atas dugaan Korupsi di PT. BTN senilai Rp. 39.5 milyar, tampak (M) saat hendak dibawa ke Rutan Klas I Tanjung Gusta (Foto Dok. Kejatisu).

Lebih lanjut Yos menyampaikan, Tim Penyidik telah menemukan dua alat bukti terhadap inisial Mujianto, yang punya keterkaitan dugaan korupsi di Bank BTN, sehingga kemudian ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan.


Kronologisnya, pada tahun 2011 tersangka Mujianto melakukan pengikatan perjanjian jual beli tanah kepada CS seluas 13.680 m2, yang terletak di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang.


“Seiring waktu berjalan, PT KAYA dengan Direkturnya CS mengajukan kredit Modal Kerja Kredit Konstruksi Kredit Yasa Griya di Bank BTN Medan dengan plafon Rp39,5 miliar, guna pengembangan perumahan Takapuna Residence di Jalan Kapten Sumarsono dan menjadi kredit macet, serta diduga terdapat Peristiwa Pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” papar Yos.


Kemudian, kata mantan Kasi Pidsus Deli Serdang ini, diduga dalam proses pencairan kredit tersebut tidak sesuai dengan proses dan aturan yang berlaku, dalam penyetujuan kredit di perbankan, akibatnya ditemukan peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp39,5 Miliar.


Atas perbuatan tersangka Mujianto diduga melanggar Pasal 2 Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU (Undang Undang) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHPidana jo Pasal 5 ke-1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


“Tersangka kini ditahan di Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan sejak Rabu (20/7/2022),” tandasnya. (NSP.Red/PR/HI).


Posting Komentar

0 Komentar

Close Menu