Resmikan Rumah Perdamaian Adhyaksa Jambi, Kajati Dapat Anugerah Warga Kehormatan Dari Lembaga Adat Melayu

 


Resmikan rumah perdamaian Adhyaksa Jambi, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sapta Subrata mendapat Anugerah gelar warga kehormatan dari Lembaga Adat Melayu (LAM).

Jambi - Nusantarapos.id: 
Untuk mendorong terpenuhinya keadilan restoratif yang cepat dan sederhana, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi meresmikan Rumah Perdamaian Adhyaksa di Balairung Lembaga Adat Melayu Jambi Jl. HM Yusuf Singedekane Kota Jambi, pada minggu, 12 Juni 2022.


Peresmian ini ditandai dengan penandatanganan prasasti yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan tinggi (Kajati) Jambi Sapta Subrata. Sebelumnya rumah Restorative Justice telah diresmikan di 11 kabupaten kota se-provinsi Jambi, hal ini sebagai langkah komprehensif untuk menerapkan pola keadilan Restoratif bagi masyarakat.


Restoratif Justice sejatinya merupakan suatu alternatif penyelesaian perkara tindak pidana menggunakan proses dialog dan mediasi antara mereka yang terlibat dalam suatu perkara.


Usai resmikan Rumah Perdamaian Adhyaksa, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sapta Subrata, berkesempatan foto bersama dengan para tamu undangan dan pejabat yang hadir dalam rangkaian acara tersebut.

Ketua LAM Provinsi Jambi Hasan Basri Agus menyampaikan dalam sambutannya, bahwa rumah perdamaian ini dapat menjadi solusi penyelsaian konflik secara damai, yang melibatkan peran lembaga adat tiap daerah.


Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sapta Subrata berharap rumah-rumah Restoratif Justice dapat menjadi tempat bertemu dan mencari titik penyelesaian atas perkara yang terjadi, yang akhir perkaranya tidak perlu sampai pada tingkat Kejaksaan dan Pengadilan.


Dalam acara tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi juga mendapat status warga kehormatan dari LAM Jambi ditandai dengan penyematan Pin serta penyerahan Keris.


Acara ini juga turut dihadiri Wakajati Jambi Dr. Bambang Gunawan, Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Gloria Sinuhaji dan Asisten Pengawasan (Aswas) Eko Bambang Marsudi. (NSP.Red/PR/Ril).

Posting Komentar

0 Komentar

Close Menu