Keterangan Foto: Ketua DPC PPP Kota Medan Abdul Rani, didampingi Sekretaris, M.Iqbal, bendahara, Zulham Nasution serta Ketua Bidang Informasi Komunikasi dan Media Sosial Solihan Hasibuan. |
Medan - Nusantarapos.id: Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan (DPC PPP) Kota Medan, sangat mengapresiasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, atas dicabutnya izin Holywings di Jakarta.
Namun pencabutan izin Holywings itu tidak hanya di Jakarta saja, akan tetapi di Medan izin Holywings juga harus dicabut, kata Ketua DPC PPP Medan Abdul Rani SH gelar Datuk Indra Bangsawan, Senin (27/6) malam.
"Kita juga mendesak dan meminta Gubsu juga Walikota Medan, Bobby Afif Nasution, untuk segera mencabut izin usaha Holywings di Medan, karena dianggap sudah meresahkan umat dan melanggar aturan penjualan miras", ujar Abdul Rani didampingi Sekretaris, M.Iqbal, dan Zulham Nasution, serta Ketua Bidang Informasi Komunikasi dan Media Sosial DPC PPP Medan, Solihan Hasibuan.
"Di Medan juga izin usaha Holywings harus dicabut", tegasnya lagi. Dilansir dari IDN Times, Senin (27/6). Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menutup seluruh outlet Holywings di Ibu Kota. Pencabutan izin oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta itu didasari rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kedua OPD itu adalah Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf). Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra mengatakan, alasan pencabutan izin usaha 12 outlet Holywings di DKI Jakarta itu sesuai dengan arahan Gubernur Anies Baswedan.
"Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku", kata Benny dalam keterangannya, Senin (27/6/2022). (NSP.Red/PR/S.03).
0 Komentar