Nusantarapos.id: Dewan Pengurus Pusat Perserikatan Journalis Siber Indonesia (PERJOSI) tetap berkomitmen dan mendukung sepenuhnya Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers yang berada dibawah naungan otoritas Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), untuk melaksanakan Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) bagi para insan pers..
Sepanjang lisensi LSP Pers resmi disahkan oleh BNSP dan didukung oleh Kementerian Komunikasi dan informatika, untuk itu tidak ada yang perlu dipersoalkan lagi, ujar Ketua umum DPP PERJOSI, Salim Djati Mama.
Salim juga menegaskan kepada para wartawan yang akan ikut dalam pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW), tidak perlu khawatir akan keabsahannya, karena SKW yang dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers memliki Legalitas Sah yang diterbitkan lembaga resmi negara yakni BNSP.
“Saat ini kami tengah mempersiapkan pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Wartawan di Sulawesi Selatan karena yakin sertifikat yang akan diterima oleh peserta berlogo lambang negara Burung Garuda, bukan logo lainnya yang tidak diakui negara,” tandas Salim kepada wartawan, Senin (27/06/22) di Makasar.
Salim juga meminta seluruh wartawan di Indonesia tidak perlu khawatir dengan siaran pers yang dikeluarkan Dewan Pers baru-baru ini tentang kewenangan Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW).
“Siaran pers yang pernah disebarkan oleh Dewan Pers itu melanggar kode etik jurnalistik. Tidak ada konfirmasi kepada pihak LSP dan BNSP. Selama ini Dewan Pers mengklaim bahwa berita yang disiarkan tanpa konfirmasi adalah informasi yang tidak layak publikasi dan melanggar kode etik,” ungkap Salim yang juga menjabat Pimred Berita 55 TV.
Salim menyayangkan sikap Dewan Pers yang panik dan kalap, ketika bisnis Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang selama ini dijalankannya akan terdegradasi keabsahannya setelah LSP Pers Indonesia berdiri dan dilisensi pemerintah melalui BNSP.
“Saya memilih untuk percaya dan tunduk pada ketentuan yang diatur pemerintah melalui BNSP. Karena sertifikat uji Kompetensi di LSP Pers Indonesia resmi dikeluarkan pemerintah dan diakui oleh negara. Wartawan silahkan memilih untuk ikut UKW yang tidak diakui negara atau SKW yang diakui negara,” ujar Salim yang pernah berpengalaman sebagai wartawan Global TV di Jakarta.
Salim juga menambahkan, pernyataan pejabat di Kementrian Kominfo sepertinya disampaikan karena berada dalam tekanan sehingga melupakan prinsip pemerintahan dalam pelayanan publik.
Pelayanan publik di Kementrian Kominfo, menurut Salim, seharusnya dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, serta didukung pegawasannya oleh Ombudsman Republik Indonesia dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Salim juga mengatakan, semua pihak tidak perlu bingung terhadap dasar hukum pemerintah dalam mengambil kebijakan tentang hal administrasi terkait surat dukungan kementrian terhadap LSP.
“Dasar hukumnya kan sudah jelas. Mencabut surat pemerintah dalam rangka pelayanan publik, ada dasar hukum dan alasannya jelas berlandaskan aturan yang sudah ditetapkan UU Adminstrasi. Jadi tidak sembarangan,” pungkas Salim, sosok yang juga pernah menjabat Direktur Utama di Harian Ujung Pandang Ekspres - Jawa Post Grup di Makasar.
Terpisah, Organisasi Sindikat Wartawan Indonesia (SWI), Dedik Sugianto mengaku tidak terpengaruh dengan siaran pers yang disebarkan Dewan Pers. “Wartawan yang cerdas tidak akan terpengaruh dengan berita rekayasa dan melanggar kode etik seperti itu. Makanya SKW yang kami laksanakan di Jawa Timur berjalan lancar,” ujar Dedik di Surabaya, Senin (27/06/22).
Dedik yang juga menjabat Pemimpin Redaksi Sindikat Post ini menambahkan, pelaksanaan SKW di Jawa Timur sedang dipersiapkan dengan matang. SWI sedang mempersiapkan pelaksanaan SKW di Kabupaten Tulung Agung pada 15 dan 16 Juli 2022 setelah Surabaya sukses dalam dua kali pelaksanaannya.
Sementara di Pekan baru, Riau, organisasi Solidaritas Pers Indonesia (SPI) juga mengambil kesempatan untuk melaksanakan SKW.
“Persiapan kami sudah matang dan akan dilaksanakan pada pertengahan bulan depan,” ujar Suriani Siboro, Ketua Umum SPI di Pekanbaru, Riau Senin (27/06/22).
Seluruh proses dan ketentuan adminstrasi pelaksanaan SKW yang ditetapkan BNSP melalui LSP Pers Indonesia, kata dia, sudah dipenuhi oleh pihak penyelanggara dalam hal ini Tempat uji Kompetensi SPI di Riau.
“Kami fokus pada pelaksanaan SKW yang diakui negara. Jadi di luar itu kita tidak perlu mempersoalkan. Yang penting legitimasi pemerintah itu yang kita ikuti,” tutup Suriani. (NSP.Red/PR/Ril).
0 Komentar