Kejari Sabang Serahkan BB Dan Menahan TSK Dalam Perkara TIPIKOR Pembangunan Taman Wisata Edukasi Gampong Aneuk Laot T.A. 2020


Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sabang melakukan penahanan terhadap TSK FA selaku Ketua Tim, dan IS, anggota Tim Pelaksana Teknis Pembangunan Taman Wisata Gampong Aneuk Laot.

Sabang - Nusantarapos.id: 
Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Sabang telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Taman Wisata Dan Edukasi Gampong Aneuk Laot, TA 2020 atas nama tersangka FA Ketua Tim Pelaksana Teknis Pembangunan Taman Wisata Gampong Aneuk Laot yang juga merupakan seorang tokoh pariwisata Sabang  dan tersangka IS, anggota Tim Pelaksana Teknis Pembangunan Taman Wisata Gampong Aneuk Laot, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.204.038.852 (dua ratus empat juta tiga puluh delapan ribu delapan ratus lima puluh dua rupiah).


Proses tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Choirun Parapat SH.,MH, pada Kamis, (09/06/2022).


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sabang Choirun Parapat SH.,MH saat memberikan keterangan Pers kepada wartawan, terkait penyerahan barang bukti dan menahan para TSK FA, dan IS dalam tindak pidana korupsi (TIPIKOR), Perkara Pembangunan Taman Wisata Gampong Aneuk Laot yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp.204.038.852

Bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sabang sebelumnya telah menyatakan berkas perkara dimaksud telah lengkap (P-21) secara formil dan materil berdasarkan surat : 

Nomor : B-556/L.1.16/Fd.1/05/2022 

Nomor : B-556.a/L.1.16/Fd.1/05/2022 


Dan oleh karena itu dapat segera dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (disebut Tahap II), bahwa dengan telah dilakukannya penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut, maka proses perkara dimaksud telah beralih dari Penyidikan menjadi Penuntutan.


Artinya dalam beberapa hari kedepan TIM JPU Kejaksaan Negeri Sabang akan menyusun surat dakwaan terhadap masing-masing tersangka, dan segera melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh.


Bahwa pada proses penyerahan tersangka dan barang bukti ini, sudah berdasarkan pertimbangan hal-hal sebagaimana dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dan hingga saat ini kedua tersangka belum mengembalikan kerugian keuangan negara tersebut.


Oleh karenanya TIM JPU Kejaksaan Negeri Sabang melakukan penahanan terhadap masing-masing terdakwa selama 20 hari kedepan di rumah tahanan negara (Rutan), dan dalam masa 20 hari itu berkas perkara serta barang bukti akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.


Bahwa masing-masing terdakwa dikenakan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup. 


Dengan adanya penahanan ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi aparatur pemerintahan Gampong untuk melaksanakan pengelolaan dana Desa sesuai dengan ketentuan dan pemanfaatannya untuk kepentingan masyarakat desa. 


Kejaksaan Negeri Sabang berkomitmen melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana desa serta pengawasan penggunaan anggaran di wilayah kota Sabang secara keseluruhan. (NSP.Red/PR/Ril).

Posting Komentar

0 Komentar

Close Menu