Sabang - Nusantarapos.id: Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Sabang melakukan pemeriksaan terhadap lokasi kasus dugaan korupsi pembebasan lahan TPA Lhok Batee Gampong Cot Abeuk Kota Sabang pada Dinas LHK Kota Sabang tahun anggaran 2020, tepatnya pada, Kamis (30/06/22).
Penyidikan ini dipimpin langsung oleh Kajari Sabang bapak Choirun Parapat, SH., MH, didampingi Kasi Pidana Khusus Fri Wisdom S. Sumbayak, SH., Kasi Intelijen Jen Tanamal, SH, dan para Jaksa Penyidik bersama dengan Tim Dinas Pertanian Kota Sabang, BPN Kota Sabang, Dinas Lingkungan Hidup Kota Sabang dan Auditor dari Kota Sabang.
Pemeriksaan lokasi TPS tersebut dimaksudkan untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan. Fokus pemeriksaan terutama ditujukan terhadap pengecekan secara riil jumlah dan jenis tanaman yang telah diganti rugi diluar objek tanahnya sendiri yaitu seluas 19.851 m2.
Sebagaimana telah pernah di release sebelumnya pada 16 Maret 2022, bahwa Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Sabang telah memulai penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan TPA Lhok Batee tersebut yang menggunakan anggaran Pemko Sabang senilai Rp. 4.850.000.000,- dimana berdasarkan bukti-bukti permulaan telah ditemukan adanya indikasi mark up dalam pembebasan lahan tersebut.-
Kajari Sabang Choirun Parapat, SH., MH melalui Kasi Intelijen Jen Tanamal, SH menerangkan bahwa sejauh ini Tim Jaksa Penyidik telah memeriksa sebanyak 17 orang saksi, dan juga berdasarkan hasil sementara pemeriksaan lapangan tersebut telah ditemukan bukti tambahan yang semakin memperkuat dugaan adanya perbuatan melawan hukum pidana yang dapat merugikan negara dalam kasus tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Choirun Parapat, SH., MH juga menyampaikan bahwa Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Sabang tetap profesional dalam bekerja, dan dalam waktu secepatnya akan segera ditentukan siapa tersangka yang patut dimintai pertanggungjawaban atas kasus tersebut. (NSP.Red/PR/Ril.Kjrsb).
0 Komentar